Meningkatnya pengunaan energi secara
global yang berdampak luas disegala sektor kehidupan, membangun kesadaran semua
kalangan akan arti penting sebuah system manajemen energi. Tak terkecuali lembaga internasional untuk
standarisasi atau International
Organization for Standardization ( ISO ) yang peduli akan arti penting energi
bagi kehidupan ini pada tahun 2011 mengeluarkan standard untuk system manajemen
energy yang tertuang dalam standard ISO 50001 : 2011 – Energy Management System
( ENMs) .Tujuan dari diterbitkannya ISO 50001 ini adalah agar organisasi / perusahaan untuk menetapkan sistem dan proses
yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja energi , termasuk efisiensi energi ,
penggunaan dan konsumsi. Penerapan ISO 50001 ini dimaksudkan untuk menghasilkan pengurangan emisi gas rumah kaca dan dampak lingkungan lainnya yang terkait dan
biaya energi melalui manajemen energi yang sistematis.
Selasa, 08 Oktober 2013
Jasa Konsultan ISO 50001- Energy Management | MONEYBACK QUARANTEE | 0812 9311 1959
Diposting oleh
Konsultan
di
00.12
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook


Label:
Consultan ISO50001,
Consultant,
ISO,
Jasa Konsultan,
Konsultan ISO 50001,
sertifikasi iso,
Standard ISO 50001,
Training
KONSULTAN MANAJEMEN ENERGI
Pertumbuhan
ekonomi serta perkembangan teknologi yang pesat seperti sekarang ini mendorong
penggunaan sumber daya energi semakin
besar, diperparah
lagi dengan melambungnya harga minyak dunia yang hal ini tentunya berdampak ke
segala sektor terutama sector ekonomi.
Kebutuhan akan energi saat ini sudah menjadi isu nasional yang dimana hal ini
harus segera di tindaklanjuti dengan langkah nyata agar kepedulian serta
kesadaran semua pihak terhadap pentingnya penghematan energi ini dapat terwujud.
kurangnya sistem manajemen pengelolaan sumber energi yang baik menyebabkan
pengunaan energi yang tidak terkontrol yang mengakibatkan pemborosan yang luar biasa khususnya pada sector
industry dan jasa yang hal ini kebanyakan tidak disadari oleh para pelaku usaha. Pemerintah selaku pembuat kebijakan
sudah beberapa kali mengatur tantang pengunaan energy, diantaranya melalui
Inpres No. 10 tahun 2005 tentang penghematan energi lalu permen ESDM No. 0031 tahun 2005 tentang tata
cara pelaksanaan penghematan energy dan pada tahun 2006 pemerintah mengeluarkan
perpres no. No. 5 tentang kebijakan energy nasional namun hal itu masih belum
cukup signifikan menekan dan menurunkan pengunaan energi.
Sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah terhadap pengunaan sumber energi yang efektif dan efisien, Tahun lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan menteri ESDM No. 14 tahun 2012 tentang manajemen energi yang mewajibkan semua penguna sumber energi dan penguna energi yang mengunakan sumber energi lebih besar atau sama dengan 6.000 ( enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan Manajemen Energi sedangkan bagi penguna dibawah yang di tetapkan dalam peraturan ini di himbau untuk melaksanakan penghematan energi. Penggunaan sumberdaya yang efektif dan efisien merupakan konservasi energi yang disebut dengan manajemen energi. Manajemen energi merupakan kegiatan terpadu untuk mengendalikan pengunaan /konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan suatu hasil yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalkan pemanfaatan energi termasuk energi untuk proses produksi dan meminimalkan konsumsi bahan baku dan bahan pendukung. Mengacu pada Peraturan menteri ESDM No. 14 tahun 2012, Setidaknya dalam sistem manajemen energi minimal harus memuat informasi mengenai :
Sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah terhadap pengunaan sumber energi yang efektif dan efisien, Tahun lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan menteri ESDM No. 14 tahun 2012 tentang manajemen energi yang mewajibkan semua penguna sumber energi dan penguna energi yang mengunakan sumber energi lebih besar atau sama dengan 6.000 ( enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan Manajemen Energi sedangkan bagi penguna dibawah yang di tetapkan dalam peraturan ini di himbau untuk melaksanakan penghematan energi. Penggunaan sumberdaya yang efektif dan efisien merupakan konservasi energi yang disebut dengan manajemen energi. Manajemen energi merupakan kegiatan terpadu untuk mengendalikan pengunaan /konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan suatu hasil yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalkan pemanfaatan energi termasuk energi untuk proses produksi dan meminimalkan konsumsi bahan baku dan bahan pendukung. Mengacu pada Peraturan menteri ESDM No. 14 tahun 2012, Setidaknya dalam sistem manajemen energi minimal harus memuat informasi mengenai :
-
Rencana yang akan dilakukan
-
Target yang ingin dicapai
-
Jenis & Konsumsi Energi
-
Pengunaan Peralatan hemat energi
-
Langkah – langkah konservasi energi
-
Jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan
Pelaksanaan penghematan energi dilakukan pada :
-
Sistem tata udara
-
Sistem Tata Cahaya
-
Peralatan Pendukung
-
Proses Produksi
-
Peralatan Pemanfaatan energy utama
Langkah – langkah
yang bisa dipersiapan dalam menerapkan Manajemen
Energi diantaranya :
1. Menunjuk Manajer Energi, yaitu orang yang
ditunjuk untuk melaksanakan manajemen energi dan wajib mempunyai sertifikat
kopetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan tugas :
- Melakukan perencanaan konservasi energi yang meliputi menentukan target, program dan menyusun prosedur konservasi energi
- Melaksanakan program konservasi energi, implementasi hasil audit dan peningkatan kesadaran serta motivasi hemat energi bagi seluruh karyawa
- Melakukan pemantauan dan evaluasi yang mencakup pengukuran-pencatatan-penyiapan laporan dan usulan tindakan perbaikan program konservasi energi.
2. Menyusun
Program konservasi energi
3. Melaksanakan
audit energi secara berkala
4. Melaksanakan
rekomendasi hasil audit energi
5. Melaporkan
pelaksanaan manajemen energi setiap tahun kepada
Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
smoga bermanfaat!!
Diposting oleh
Konsultan
di
00.03
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook


Selasa, 09 Juli 2013
Jasa Konsultan SMK3 | Implementasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( SMK3 ) Sesuai PP 50 TAHUN 2012
Implementasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( SMK3 )
Sesuai PP 50 TAHUN 2012
Globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek, salah satunya pada sektor indutri. Meningkatnya daya saing usaha pada sektor industri tentunya mempunyai korelasi yang sangat erat dengan pekerja, Banyak Industri yang prosesnya berdampak negative terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjanya, seperti industry bahan kimia, Jasa Konstruksi, Plastik, Besi baja, dsd. Sejalan dengan hal ini maka semua bisnis usaha yang berdampak bagi pekerjanya wajib mempunyai sistem manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja sebagai jaminan perlindungan Kesehatan dan keselamatan bagi para pekerjanya. Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa disebut dengan SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Diposting oleh
Konsultan
di
22.31
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook


Label:
Implementasi K3,
Jasa Konsultan SMK3,
Kebijakan Pemerintah,
Kebijakan PP 50,
PP Nomer 50,
PP Nomer 50 Tahun 2012,
SMK3
Minggu, 16 Juni 2013
Jasa Konsultan PAS 55: 2008 - Sistem Manajemen Optimalisasi Aset Fisik
PAS 55: 2008 - Sistem Manajemen Optimalisasi Aset Fisik
PAS 55 : 2008 merupakan sistem Manajemen Optimalisasi Aset Fisik dimana tujuan utama dari system PAS 55 : 2008 adalah untuk meningkatkan kinerja aset fisik. dalam era globalisasi dan persaingan usaha yang semakin ketat ini banyak perusahaan baik BUMN ataupun swasta berlomba membenahi system manajemen terutama dalam hal system manajemen pengelolaan aset, hal ini dilakukan semata-mata untuk mewujudkan perusahaan dengan kinerja excellence di bidang pengelolaan aset. PAS 55 : 2008 ini merupakan standard dari BSI ( British Standards Institution's ) untuk pengelolaan aset manajemen agar secara fisiknya, aset yang dimiliki dapat terkelola dengan optimal. PAS 55 : 2008 memberikan petunjuk dan penjelasan serta definesi yang jelas terkait sistem pengelolaan aset yang di tuangkan dalam 28 persyaratan yang obyektive, mulai dari strategi life cycle hingga perawatan dan pemeliharaan sehari-hari. Dengan obyektivitas ini memungkinkan terjadi integrasi pada semua aspek siklus asset, yaitu sejak dari identifikasi kebutuhan untuk desain, akuisisi, konstruksi, komisioning, utilisasi atau operasi, pemeliharaan, modifikasi, refurbishment dan/atau disposal.
Diposting oleh
Konsultan
di
21.53
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook


Label:
Aset Management,
Asset,
Audit Aset,
Consultant Aset,
ISO 55000,
jasa consultant,
Klausul Pass 55,
Konsultan Pas 55,
Lembaga Pas 55,
Manajemen Aset,
pas55,
Sistem Pengelolaan Aset,
Standard Pas 55,
Training Pas55
Rabu, 01 Mei 2013
Standard ISO/IEC 17025 - sistem manajemen Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi
Edisi pertama (1999) Standar Internasional ini
diterbitkan
sebagai hasil dari pengalaman yang ekstensif dalam implementasi ISO/IEC Guide 25 dan EN
45001 yang telah digantikan. Edisi pertama tersebut berisi
semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh laboratorium pengujian dan kalibrasi apabila mereka ingin mendemonstrasikan bahwa
mereka
mengoperasikan sistem manajemen, secara teknis competen, dan mampu menyajikan hasil yang secara teknis absah.
Edisi pertama mengacu lepada ISO 9001:1994 dan
ISO 9002:1994. Standar-standar tersebut telah
digantikan dengan ISO 9001:2000 yang menyebabkan perlunya menyelaraskan ISO /IEC 17025. Dalam edisi kedua ini, beberapa klausul telah
diamandemen atau ditambah hanya apabila diperlukan untuk menyelaraskan dengan ISO 9001:2000.
Diposting oleh
Konsultan
di
02.02
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook


Label:
ISO,
konsultan iso
Selasa, 30 April 2013
Standard ISO / IEC 17025 - Sistem Manajemen Laboratorium
5. Persyaratan Teknis
5.1 Umum
5.1.1 Berbagai faktor menentukan kebenaran dan kehandalan pengujian dan/atau kalibrasi yang dilakukan oleh laboratorium. Faktor-faktor tersebut meliputi :
— faktor manusia (5.2);
— kondisi akomodasi dan lingkungan (5.3);
— metode pengujian dan metode kalibrasi dan validasi metode (5.4);
— peralatan (5.5);
— ketertelusuran pengukuran (5.6);
— pengambilan contoh (5.7);
— penanganan barang yang diuji dan dikalibrasi (5.8).
5.1.2 Kontribusi masing- masing faktor terhadap ketidakpastian pengukuran total berbeda pada (jenis dari) pengujian yang satu dan yang lainnya dan pada (jenis dari) kalibrasi yang satu dan yang lainnya. Laboratorium harus memperhitungkan faktor-faktor tersebut dalam mengembangkan metode dan prosedur pengujian dan prosedur kalibrasi, dalam pelatihan dan kualifikasi personil, dan dalam pemilihan dan kalibrasi peralatan yang digunakan.
5.2 Personil
Diposting oleh
Konsultan
di
21.04
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook


Label:
ISO,
Klausul ISO 17025,
Manajemen kalibrasi,
Manajemen Laboratorium,
Sistem ISO,
Standar,
Standard ISO 17025
Selasa, 05 Maret 2013
Jasa Konsultan CSMS Berpengalaman | Dokument CSMS ( Contractor Safety Management System ) - K3LL
Banyak Industri yang prosesnya
berdampak negative terhadap lingkungan serta kesehatan dan keselamatan
pekerjanya, oleh karnanya di butuhkan manajemen Kesehatan & Keselamatan
Kerja - K3 sehingga ada jaminan bagi
para pekerjanya. Hal inilah yang menjadi
alasan mengapa perusahaan besar terutama OIL dan GAS mewajibkan semua mitranya
minimal harus mengimplementasikan sistem K3 serta untuk bisa mengikuti tender
syarat utamanya perusahaan wajib memiliki dokumen K3LL / CSMS . Dokumen CSMS ( Contractor Safety Management
System ) merupakan dokumen inti yang ada dalam sistem manajemen HSE ( OHSAS 18001 dan ISO 14001 ) yang biasanya dalam dokumen CSMS / K3LL itu berisi beberapa
pertanyaan yang harus di jawab dan disediakan dokumennya oleh perusahaan.
Contoh beberapa pertanyaan dalam dokumen CSMS / K3LL, diantaranya :
Diposting oleh
Konsultan
di
22.57
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook


Label:
Consultant CSMS,
Consultant K3LL,
HSE Plan,
Jasa Konsultan CSMS,
JasaKonsultanCSMS,
JasaKonsultanHSE,
JasaKonsultanK3LL,
JasapenyusunanCSMS,
JasapenyusunanK3LL,
konsultan csms,
Konsultan HSE Plan,
konsultan k3ll