Edisi pertama (1999) Standar Internasional ini
diterbitkan
sebagai hasil dari pengalaman yang ekstensif dalam implementasi ISO/IEC Guide 25 dan EN
45001 yang telah digantikan. Edisi pertama tersebut berisi
semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh laboratorium pengujian dan kalibrasi apabila mereka ingin mendemonstrasikan bahwa
mereka
mengoperasikan sistem manajemen, secara teknis competen, dan mampu menyajikan hasil yang secara teknis absah.
Edisi pertama mengacu lepada ISO 9001:1994 dan
ISO 9002:1994. Standar-standar tersebut telah
digantikan dengan ISO 9001:2000 yang menyebabkan perlunya menyelaraskan ISO /IEC 17025. Dalam edisi kedua ini, beberapa klausul telah
diamandemen atau ditambah hanya apabila diperlukan untuk menyelaraskan dengan ISO 9001:2000.
Badan akreditasi
yang mengakui kompetensilaboratorium
pengujian dan kalibrasi sebaiknya menggunakan Standar
Internasional ini sebagai dasar akreditasi mereka.
Perkembangan dalam penggunaan sistem manajemen, secara
umum telah meningkatkan kebutuhan untuk memastikan bahwa laboratorium yang merupakan bagian dari suatu organisasi yang lebih besar atau yang menawarkan jasa lainnya dapat
mengoperasikan
sistem manajemen
yang dipandang memenuhi persyaratan ISO 9001 serta memenuhi Standar Internasional
ini. Beberapa hal
telah dilakukan untuk memasukkan
persyaratan
ISO 9001 yang relevan
dengan lingkup jasa pengujian dan kalibrasi yang dicakup dalam sistem manajemen laboratorium.
Laboratorium pengujian dan kalibrasi
yang memenuhi Standar
Internasional ini juga
akan beroperasi sesuai dengan ISO 9001.
Kesesuaian sistem manajemen mutu sesuai persyaratan ISO 9001 yang dioperasikan oleh laboratorium tidak dengan sendirinya mendemonstarasikan kompetensi laboratorium dalam menghasilkan data dan hasil yang secara teknis absah. Mendemonstrasikan kesesuaian ke Standar
Internasional ini juga
tidak berati bahwa sistem manajemen mutu
yang dioperasikan oleh laboratorium memenuhi seluruh persyaratan ISO 9001.
Keberterimaan hasil pengujian dan kalibrasi di antara negara-negara sebaiknya difasilitasi apabila laboratorium memenuhi
persyaratan
Standar Internasional
ini dan apabila mereka memperoleh akreditasi dari lembaga yang
telah bergabung dalam perjanjian saling pengakuan dengan
lembaga-
lembaga yang
sepadan di negara lain yang juga menggunakan Standar Internasional ini.
Penggunaan Standar Internasional ini dapat memfasilitasi kerjasama antar
laboratorium dan
lembaga-lembaga
lainnya, dan membantu dalam pertukaran informasi
dan pengalaman, dan dalam
harmonisasi standar dan
prosedur.
Persyaratan Umum Kompetensi
Laboratorium Pengujian dan
Laboratorium Kalibrasi
1.1 Standar ini menetapkan persyaratan umum kompetensi dalam melakukan pengujian
dan/atau kalibrasi, termasuk pengambilan contoh. Hal
ini mencakup pengujian dan kalibrasi dengan menggunakan metode
yang
baku, metode yang
tidak baku, dan
metode yang
dikembangkan laboratorium.
1.2 Standar ini dapat diterapkan pada semua
organisasi yang melakukan pengujian dan/atau kalibrasi.
Hal ini mencakup misalnya, laboratorium pihak pertama, kedua, dan
ketiga, dan laboratorium pengujian dan/atau
kalibrasi yang merupakan bagian dari inspeksi dan
sertifikasi produk.
Standar ini dapat diterapkan pada semua
laboratorium tanpa
mengindahkan jumlah personel atau
luasnya lingkup kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi. Apabila laboratorium tidak melakukan satu atau lebih kegiatan yang
tercakup dalam
Standar ini, misalnya pengambilan contoh dan desain/pengembangan metode baru,
persyaratan dari ketentuan tersebut tidak diterapkan.
1.3 Catatan yang
diberikan merupakan
penjelasan dari teks,
contoh dan pedoman. Hal ini tidak berisi persyaratan dan tidak merupakan bagian terpadu dari Standar ini.
1.4 Standar Internasional
ini digunakan oleh laboratorium
untuk mengembangkan sistem manajemen untuk mutu,
administratif dan
kegiatan teknis. Customer laboratorium, regulator dan badan akreditasi dapat
juga
menggunakannya dalam melakukan
konfirmasi
atau mengakui kompetensi laboratorium. Standar internasional ini tidak
ditujukan sebagai dasar untuk sertifikasi laboratorium.
CATATAN 1 Penggunaan istilah “sistem manajemen” dalam standar internasional ini mencakup sistem mutu, administratif dan teknis yang menggerakkan kegiatan laboratorium.
CATATAN 2 Sertifikasi sistem manajemen kadang-kadang disebut juga registrasi.
1.5 Kesesuaian dengan persyaratan
perundangan dan keselamatan
pada
pengoperasian laboratorium tidak dicakup oleh Standar ini.
1.6 Bila laboratorium pengujian dan kalibrasi sesuai dengan
persyaratan standar ini, mereka akan mengoperasikan sistem manajemen untuk kegiatan
pengujian dan kalibrasi yang juga memenuhi prinsip-prinsip ISO 9001. Lampiran A memberikan acuan silang
nominal antara standar ini dengan ISO 9001. ISO/IEC 17025 mencakup kompetensi
teknis yang tidak tercakup dalam ISO 9001.
CATATAN 1 Mungkin diperlukan penjelasan atau interpretasi persyaratan tertentu
yang terdapat dalam Standar ini untuk memastikan bahwa persyaratan diterapkan secara konsisten. Pedoman untuk menetapkan penerapan bidang tertentu terutama pada badan akreditasi (lihat ISO /IEC 17011)
tertera dalam lampiran B.
CATATAN 2 Jika laboratorium berkehendak diakreditasi untuk sebagian atau semua kegiatan pengujian dan kalibrasi, sebaiknya memilih badan akreditasi yang melaksanakan ISO /IEC 17011.
2 Acuan normatif
Dokumen acuan berikut sangat diperlukan dalam mengaplikasikan dokumen ini. Untuk
acuan dengan
tahun penerbitan, hanya edisi yang dikutip yang berlaku. Untuk dokumen acuan
tanpa tahun penerbitan, edisi terakhir dokumen acuan tersebut
(termasuk amandemennya) berlaku..
ISO/IEC 17000, Conformity assessment - Vocabulary and general principles
VIM, International vocabular y of basic and general
terms in
metrology, issued by BIPM, IEC,
IFCC, ISO, IUPAC, IUPAP and OIML
CATATAN Standar, pedoman dan lain sebagainya yang terkait dengan hal-hal yang tercakup dalam standar ini dicantumkan dalam kepustakaan.
3 Istilah dan definisi
Untuk keperluan dokumen ini berlaku istilah dan
definisi yang digunakan dalam ISO/IEC 17000 dan VIM.
4 Persyaratan manajemen
4.1 Organisasi
4.1.1
Laboratorium atau organisasi induknya harus merupakan suatu kesatuan yang secara legal dapat dipertanggungjawabkan.
4.1.2
Merupakan tangg ung jawab laboratorium untuk melakukan pengujian dan kalibrasi sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan Standar ini dan untuk memuaskan kebutuhan customer, pihak yang
berwenang, atau organisasi yang memberikan pengakuan.
4.1.3 Sistem manajemen harus mencakup
pekerjaan yang
dilakukan dalam fasilitas laboratorium yang permanen, ditempat di luar fasilitas laboratorium yang permanen atau
dalam fasilitas laboratorium yang sementara atau bergerak.
4.1.4 Apabila laboratorium
merupakan
bagian dari suatu organisasi yang melakukan kegiatan selain pengujian
dan/atau kalibrasi, tanggung
jawab personel inti di dalam organisasi yang mempunyai keterlibatan atau pengaruh pada kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi harus ditetapkan untuk mengidentifikasi pertentangan kepentingan yang potensial.
CATATAN 1 Jika laboratorium merupakan bagian dari suatu organisasi yang lebih besar, pengaturan organisasi hendaknya dilakukan sedemikian rupa agar bagian-bagian yang mempunyai pertentangan kepentingan, seperti produksi, pemasaran, komersial atau keuangan tidak berpengaruh buruk
pada keseuaian laboratorium dengan persyaratan standar ini.
CATATAN 2 Jika laboratorium ingin diakui sebagai laboratorium pihak ketiga, laboratorium sebaiknya mampu menunjukkan sikap tidak memihak dan mempunyai pesonel yang bebas dari pegaruh tekanan komersial, keuangan dan tekanan lainnya yang dapat mempengaruhi pertimbangan teknisnya. Laboratorium pengujian atau kalibrasi pihak ketiga sebaiknya tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat
mengurangi kepercayaan dalam kemandirian pertimbangannya dan integritasnya dalam kegiatan pengujian atau kalibrasi.
4.1.5 Laboratorium harus :
a) mempunyai personel
manajerial dan
teknis yang,
disamping tanggung jawabnya
yang lain, memiliki
kewenangan dan
sumber daya yang cukup untuk
melaksanakan tugasnya,
termasuk implementasi, pemeliharaan dan peningkatan sistem manajemen, dan untuk
mengidentifikasi kejadian penyimpangan
dari sistem manajemen atau dari prosedur untuk melaksanakan pengujian dan/atau kalibrasi, dan
untuk memulai tindakan untuk mencegah atau meminimalkan penyimpangan tersebut (lihat juga 5.2);
b) memiliki pengaturan untuk menjamin bahwa manajemen dan personelnya bebas
dari setiap pengaruh dan tekanan komersial, keuangan dan
tekanan intern dan extern yang tidak diinginkan serta tekanan lainnya yang dapat berpengaruh buruk terhadap mutu kerja mereka;
c) memiliki
kebijakan
dan prosedur untuk memastikan adanya perlindungan
atas kerahasiaan informasi dan hak
kepemilikan customer, termasuk prosedur untuk melindungi
penyimpanan dan penyampaian hasil
secara elektronik;
d) memiliki kebijakan dan
prosedur untuk menghindari keterlibatan dalam setiap kegiatan yang akan mengurangi kepercayaan pada kompetensinya, ketidakberfihakannya, integritas pertimbangan dan
operasionalnya;
e) menetapkan stuktur organisasi dan manajemen laboratorium, kedudukannya di dalam organisasi induk, dan hubungan
antara manajemen mutu, kegiatan teknis dan jasa penunjang;
f) menentukan tanggung jawab, wewenang dan hubungan antar
semua personel yang mengelola, melaksanakan atau
memverifikasi pekerjaan yang mempengaruhi mutu pengujian
dan/atau kalibrasi;
g) melakukan penyeliaan yang memadai pada staf pengujian dan kalibrasi, termasuk personel yang dilatih, oleh personel yang memahami
metode dan prosedur, maksud
dari tiap
pengujian dan/atau kalibrasi, dan penilaian terhadap hasil pengujian
atau kalibrasi;
h) memiliki manajemen teknis yang sepenuhnya bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis dan ketersediaan
sumber daya yang diperlukan untuk
menjamin mutu
yang dipersyaratkan dalam
kegiatan laboratorium;
i) menunjuk seorang staf sebagai
manajer mutu (atau apapun namanya) yang,
disamping tugas
dan
tanggung
jawabnya yang lain,
harus mempunyai tanggung jawab dan kewenangan tertentu untuk memastikan sistem manajemen yang terkait dengan mutu
diterapkan dan
diikuti
setiap waktu; manajer mutu harus mempunyai akses langsung ke
pemimpin tertinggi yang membuat keputusan terhadap kebijakan atau sumber daya laboratorium;
j) menunjuk deputi untuk
personel inti manajemen (lihat catatan);
k) menjamin bahwa personel menyadari relevansi dan pentingnya kegiatan mereka dan bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam pencapaian tujuan sistem manajemen.
CATATAN : Seseorang dapat mempunyai lebih dari satu fungsi dan tidak perlu menunjuk deputi untuk setiap fungsi.
4.1.6 Manajemen puncak harus menjamin bahwa proses komunikasi yang tepat ditetapkan dalam laboratorium dan bahwa komunikasi memegang peranan dalam kaitannya dengan efektivitas sistem manajemen.
4.2 Sistem manajemen
4.2.1 Laboratorium harus menetapkan, menerapkan dan
memelihara sistem manajemen
yang sesuai dengan lingkup kegiatannya.
Laboratorium harus mendokumentasikan kebijakan, sistem, program, prosedur, dan instruksi sejauh yang diperlukan untuk menjamin mutu hasil
pengujian dan/atau kalibrasi. Dokumentasi dari sistem tersebut harus dikomunikasikan kepada, dimengerti oleh, tersedia bagi, dan
diterapkan oleh semua personel yang terkait.
4.2.2 Kebijakan sistem manajemen laboratorium terkait
dengan mutu, termasuk pernyataan kebijakan mutu,
harus dinyatakan dalam panduan mutu (apapun namanya). Keseluruhan sasaran mutu harus ditetapkan dan dikaji ulang
dalam kaji ulang manajemen. Pernyataan kebijakan mutu
harus diterbitkan dibawah kewenangan manajemen puncak. Harus
mencakup paling sedikit hal berikut.
a) komitmen manajemen
laboratorium pada praktek profesional yang baik dan pada mutu pengujian dan kalibrasi dalam melayani customer;
b) pernyataan manajemen untuk standar pelayanan laboratorium;
c) tujuan sistem manajemen yang terkait
dengan mutu;
d) persyaratan yang menyatakan bahwa semua personel yang
terlibat
dalam kegiatan pengujian dan kalibrasi
di laboratorium harus memahami dokumentasi
mutu dan menerapkan kebijakan serta prosedur di dalam pekerjaan mereka; dan
e) komitmen manajemen laboratorium untuk bersesuaian
dengan standar ini,
dan secara
berkelanjutan meningkatkan efektivitas sistem
manajemen.
CATATAN Pernyataan kebijakan mutu sebaiknya ringkas dan mencakup persyaratan bahwa pengujian dan/atau kalibrasi harus selalu dilakukan sesuai dengan
metode yang
telah ditetapkan dan persyaratan customer. Apabila laboratorium pengujian dan/atau kalibrasi merupakan bagian dari organisasi yang lebih besar, beberapa unsur kebijakan mutu
dapat ditempatkan pada dokumen-dokumen yang lain.
4.2.3
Manajemen puncak
harus memberikan bukti
komitmen tentang
pengembangan
dan implementasi sistem manajemen
dan meningkatkan efektivitasnya secara berkelanjutan.
4.2.4 Manajemen puncak harus mengomunikasikan
kepada organisasi mengenai pentingnya memenuhi persyaratan customer, demikian juga persy aratan
perundang-undangan dan
peraturan lainnya.
4.2.5
Panduan mutu harus mencakup atau menjadi acuan untuk
prosedur pendukung termasuk juga prosedur teknisnya. Hal ini harus menggambarkan
struktur dokumentasi yang digunakan dalam sistem manajemen.
4.2.6
Peranan dan
tang gungjawab manajemen teknis dan
manajer mutu, termasuk tanggung jawab mereka untuk memastikan
kesesuaian dengan Standar ini harus ditetapkan dalam panduan mutu.
4.2.7 Manajemen punca k harus menjamin bahwa integritas sistem manajemen dipelihara pada
saat
perubahan terhadap sistem manajemen direncanakan dan diimplementasikan.
4.3 Pengendalian dokumen
4.3.1 Umum
Laboratorium harus menetapkan dan memelihara
prosedur untuk
mengendalikan semua dokumen yang merupakan bagian dari sistem manajemen (dibuat secara internal atau dari sumber eksternal), seperti peraturan, standar,
atau
dokumen
normatif
lain, metode pengujian dan/atau
kalibrasi, demikian juga gambar, perangkat lunak, spesifikasi, instruksi dan panduan.
CATATAN 1 Dalam konteks ini “dokumen” dapat berupa pernyataan kebijakan, prosedur, spesifikasi,
tabel kalibrasi, grafik,
buku
teks, poster, catatan, memo, perangkat lunak, gambar, rencana, dll. Dokumen tersebut
dapat dalam berbagai media, baik berupa cetakan atau elektronik dan mungkin dalam bentuk digital, analog, fotografik atau tertulis.
CATATAN 2 Pengendalian data yang
berkaitan dengan
pengujian dan kalibrasi dicakup dalam 5.4.7. Pengendalian rekaman dicakup dalam 4.13.
4.3.2 Pengesahan dan penerbitan dokumen
4.3.2.1 Semua dokumen ya ng diterbitkan
untuk personel di laboratorium yang merupakan bagian dari sistem manajemen harus dikaji
ulang dan disahkan oleh personel yang berwenang sebelum diterbitkan. Daftar
induk atau prosedur pengendalian dokumen yang setara, yang menunjukkan status revisi
yang terakhir dan distribusi dokumen dalam sistem manajemen, harus
dibuat dan
mudah didapat untuk
menghindarkan penggunaan dokumen yang tidak sah dan/atau
kadaluwarsa.
4.3.2.2 Prosedur yang diberl
akukan harus menjamin bahwa:
a) edisi
resmi dari
dokumen yang sesuai tersedia di semua lokasi
tempat dilakukan kegiatan yang penting bagi efektifitas fungsi laboratorim;
b) dokumen dikaji ulang secara berkala, dan
bila perlu, direvisi untuk memastikan kesinambungan kesesuaian dan kecukupannya terhadap persyaratan
yang diterapkan;
c) dokumen yang tidak sah
atau
kadaluwarsa
ditarik dari semua tempat
penerbitan
atau penggunaan, atau
dengan cara lain yang menjamin tidak digunakannya dokumen tersebut;
d) dokumen kadaluwarsa yang
disimpan
untuk keperluan
legal atau untuk maksud suaka pengetahuan diberi
tanda sesuai.
4.3.2.3 Dokumen sistem
m
anajemen yang
dibuat oleh laboratorium harus diidentifikasi secara khusus.
Identifikasi tersebut harus mencakup tanggal penerbitan
dan/atau identifikasi revisi, penomoran halaman,
jumlah keseluruhan halaman
atau tanda yang menunjukkan akhir dokumen,
dan
pihak berwenang yang menerbitkan.
4.3.3 Perubahan dokumen
4.3.3.1
Perubahan terhadap dokumen harus
dikaji ulang dan disahkan oleh fungsi yang sama
dengan yang melakukan kaji ulang sebelumnya kecuali bila ditetapkan lain. Personel yang ditunjuk harus memiliki akses pada informasi latar-belakang
terkait
yang mendasari kaji ulang dan pengesahannya.
4.3.3.2 Apabila memungkink an, teks yang telah diubah atau yang baru harus diidentifikasi di dalam dokumen atau lampiran yang
sesuai.
4.3.3.3 Jika sistem pengen
dalian dokumen laboratorium membolehkan diberlakukan
adanya amandemen dokumen
dengan
tulisan tangan, sebelum penerbitan kembali dokumen yang bersangkutan, maka prosedur dan kewenangan untuk
melakukan amandemen itu harus ditetapkan.
Dokumen yang telah direvisi harus secara formal
diterbitkan kembali sesegera mungkin.
4.3.3.4 Harus terdapat pros edur
yang menjelaskan tata cara perubahan dokumen yang
disimpan dalam sistem komputer dilakukan dan dikendalikan.
4.4 Kaji
ulang permintaan, tender dan kontrak
4.4.1
Laboratorium
harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk
kaji
ulang permintaan, tender
dan
kontrak. Kebijakan dan prosedur untuk
melakukan kaji ulang yang berkaitan
dengan kontrak pengujian dan/atau kalibrasi harus memastikan bahwa:
a) persyaratan,
termasuk
metode
yang
akan digunakan, ditetapkan,
didokumentasikan dan dipahami sebagaimana mestinya (lihat 5.4.2);
b) laboratorium mempunyai kemampuan dan sumber daya untuk memenuhi persyaratan;
c) metode pengujian
dan/atau kalibrasi yang sesuai dipilih dan dapat memenuhi persyaratan
customer (lihat 5.4.2).
Perbedaan apapun antara permintaan atau tender dan kontrak harus diselesaikan sebelum
pekerjaan dilakukan. Setiap kontrak harus disetujui oleh laboratorium dan customer.
CATATAN 1 Kaji ulang permintaan, tender dan kontrak sebaiknya dilakukan secara praktis dan efisien, dan pengaruh aspek keuangan, legal dan jadwal waktu sebaiknya juga diperhitungkan. Untuk customer internal kaji ulang permintaan, tender dan kontrak
dapat dilakukan dengan cara yang disederhanakan.
CATATAN 2 Kaji ulang kemampuan sebaiknya menetapkan bahwa laboratorium mempunyai sumber daya fisik, personel, dan informasi yang diperlukan, dan bahwa personel laboratorium mempunyai ketrampilan dan keahlian yang diperlukan untuk
melakukan pengujian dan/atau kalibrasi yang dimaksud. Kaji ulang dapat juga mencakup hasil yang diperoleh dari partisipasi terdahulu dalam uji banding antar laboratorium atau uji profisiensi dan/atau program pelaksanaan uji
coba atau kalibrasi yang menggunakan bahan
acuan bersertifikat untuk
menentukan ketidakpastian pengukuran, batas deteksi, batas kepercayaan, dan sebagainya.
CATATAN 3 Suatu kontrak dapat berupa persetujuan tertulis atau lisan untuk
memberikan jasa pengujian dan/atau kalibrasi kepada customer.
4.4.2
Rekaman kaji ulang,
termasuk setiap perubahan yang berarti, harus dipelihara. Rekaman diskusi yang berkaitan
dengan seorang customer, yang berkaitan
dengan persyaratan customer atau hasil pekerjaan
selama periode
pelaksanaan kontrak harus dipelihara.
CATATAN Untuk
kaji ulang tugas rutin dan sederhana lainnya, pencantuman tanggal dan identifikasi (misalnya paraf) dari personel laboratorium yang bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan yang dikontrakan dianggap memadai. Untuk
tugas rutin yang berulang, kaji ulang perlu dilakukan hanya pada tahap awal permintaan atau pada saat kontrak diberikan untuk
pekerjaan rutin yang sedang dikerjakan di bawah persetujuan umum dengan customer, asalkan persyaratan customer tidak berubah. Untuk
t ugas pengujian dan/atau kalibrasi yang baru, rumit atau lanjut, sebaiknya dipelihara rekaman yang lebih komprehensif.
4.4.3 Kaji
ulang
harus juga mencakup setiap pekerjaan yang
disubkontrakkan oleh laboratorium.
4.4.4 Penyimpangan apapun dari kontrak harus diinformasikan kepada customer.
4.4.5
Jika suatu kontrak perlu diamandemen setelah pekerjaan mulai dilakukan, proses kaji ulang kontrak yang sama harus diulang dan setiap amandemen harus dikomunikasikan dengan semua personel yang terkait.
4.5 Subkontrak pengujian dan kalibrasi
4.5.1 Apabila suatu labo ratorium mensubkontrakkan pekerjaan karena keadaan yang
tak terduga (misalnya beban
kerja, membutuhkan keahlian yang lebih baik atau ketidakmampuan sementara) atau berdasarkan
kelanjutan (misalnya melalui subkontrak permanen, agen atau pengaturan
kerja sama),
pekerjaan ini
harus diberikan pada subkontraktor yang
kompeten.
Subkontraktor yang kompeten adalah,
sebagai contoh yang berksesuaian dengan Standar ini,
untuk pekerjaan yang dimaksudnya.
4.5.2 Laboratorium harus memberitahu
customer secara tertulis
perihal pengaturan yang dilakukan dan, bila sesuai, memperoleh persetujuan yang sebaiknya tertulis dari customer.
4.5.3
Laboratorium berta nggung jawab kepada customer atas pekerjaan subko ntraktor, kecuali bila customer atau pihak yang berwenang menempatkan subkontraktor
yang harus digunakan.
4.5.4
Laboratorium
haru s memelihara daftar semua subkontraktor
yang
digunakannya untuk
pengujian dan/atau kalibrasi dan
rekaman dari bukti kesesuaian dengan
Standar ini
untuk pekerjaan
yang dimaksud.
4.6 Pembelian jasa dan perbekalan
4.6.1
Laboratorium haru s mempunyai suatu kebijakan dan prosedur untuk memilih dan
membeli jasa dan
perbekalan yang penggunaannya mempengaruhi mutu
pengujian dan/atau
kalibrasi. Harus ada prosedur untuk pembelian,
penerimaan dan
penyimpanan pereaksi dan bahan habis pakai laboratorium yang relevan dengan pengujian
dan kalibrasi.
4.6.2
Laboratorium harus memastikan
bahwa perlengkapan, pereaksi dan bahan habis pakai yang dibeli
yang mempengaruhi
mutu
pengujian
dan/atau kalibrasi
tidak digunakan sebelum diinspeksi atau dengan cara lain untuk memverifikasi kesesuaiannya dengan spesifikasi standar atau persyaratan
yang ditetapkan dalam metode pengujian dan/atau
kalibrasi yang
dimaksud. Jasa
dan perlengkapan yang digunakan harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Rekaman dan
tindakan yang dilakukan
untuk mengecek kesesuaian harus dipelihara.
4.6.3 Dokumen pembeli
an barang-barang yang mempengaruhi mutu
hasil
laboratorium harus
berisi data yang menjelaskan jasa dan perbekalan yang
dibeli. Dokumen pembelian harus
dikaji ulang dan disahkan spesifikasi teknisnya terlebih dulu sebelum diedarkan.
CATATAN Uraian tersebut di atas dapat mencakup tipe, kelas, tingkatan, identifikasi yang tepat, spesifikasi, gambar, insruksi inspeksi, data teknis lain termasuk persetujuan hasil pengujian, mutu yang dipersyaratkan dan standar sistem manajemen yang digunakan dalam proses pembuatan.
4.6.4 Laboratorium harus mengevaluasi pemasok bahan habis pakai, perbekalan,
dan jasa yang penting
dan berpengaruh pada mutu pengujian dan
kalibrasi, dan harus memelihara rekaman evaluasi tersebut serta membuat daftar
yang disetujui.
4.7 Pelayanan kepada customer
4.7.1 Laboratorium
harus mengupayakan kerja sama dengan customer atau
perwakilannya untuk mengklarifikasi permintaan customer dan untuk memantau unjuk kerja laboratorium sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan, dengan tetap menjaga kerahasiaan terhadap customer lainnya.
CATATAN 1 Kerja sama tersebut
dapat mencakup:
a) penyediaan
akses kepada customer atau perwakilannya k e bagian yang relevan di laboratorium untuk menyaksikan pengujian dan/atau kalibrasi yang dilakukan untuk customer yang bersangkutan;
b) penyiapan, pengemasan, dan penyerahan
barang yang diuji dan/atau dikalibrasi yang dibutuhkan oleh
customer untuk tujuan verifikasi.
CATATAN 2
Customer menghargai terpelihar anya komunikasi, saran dan pedoman yang baik dalam masalah teknis, dan pendapat serta
interpretasi berdasarkan hasil. Komunikasi dengan customer, terutama dalam pekerjaan
yang besar, sebaiknya dipelihara selama pelaksanaan pekerjaan. Laboratorium sebaiknya memberi tahu customer hal terjadinya keterla mbatan atau penyimpangan yang besar dalam pelaksanaan pengujian dan/atau kalibrasi.
4.7.2
Laboratorium haru s mencari umpan balik, baik positif
maupun negatif dari customer-nya. Umpan balik tersebut
harus digunakan dan dianalisis
untuk meningkatkan sistem
manajemen, kegiatan pengujian
dan kalibrasi serta pelayanan customer.
CATATAN Contoh dari jenis umpan balik termasuk survey kepuasan customer dan kajian terhadap hasil kalibrasi dan pengujian dengan customer.
4.8 Pengaduan
Laboratorium harus
mempunyai kebijakan dan prosedur untuk menyelesaikan pengaduan yang diterima dari customer atau pihak-pihak lain . Rekaman semua pengaduan dan penyelidikan serta tindakan perbaikan yang dilakukan oleh laboratorium harus dipelihara (lihat juga 4.11).
4.9 Pengendalian pekerjaan pengujian dan/atau
kalibrasi yang tidak
sesuai
4.9.1 Laboratrium harus mempunyai
suatu kebijakan dan prosedur yang harus diterapkan bila terdapat aspek apapun dari pekerjaan pengujian dan/atau kalibrasi yang mereka lakukan, atau hasil yang diperoleh pekerjaan mereka, tidak sesuai dengan prosedur mereka, atau persyaratan customer yang telah disetujui.
Kebijakan dan prosedur harus memastikan bahwa:
a) tanggung jawab dan
kewenangan untuk pengelolaan pekerjaan yang
tidak sesuai ditentukan dan
tindakan (termasuk menghentikan
pekerjaan dan menahan laporan
pengujian
dan sertifikat kalibrasi sebagaimana yang diperlukan) ditetapkan dan
dilaksanakan bila
ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai;
b) evaluasi dilakukan terhadap signikansi ketidaksesuain pekerjaan;
c) perbaikan segera dilakukan bersamaan dengan keputusan penerimaan pekerjaan yang ditolak
atau
yang tidak sesuai;
d) bila diperlukan, customer diberitahu dan pekerjaan dibatalkan;
e) tanggung jawab untuk menyetujui
dilanjutkannya kembali
pekerjaan harus ditetapkan.
CATATAN Identifikasi pekerjaan yang tidak sesuai atau masalah dalam sistem manajemen atau kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi dapat terjadi di berbagai tempat dalam sistem manajemen dan kegiatan teknis. Sebagai contoh adalah pengaduan customer, pengendalian mutu, k alibrasi instrumen, pengecekan bahan habis pakai, pengamatan atau penyeliaan staf, pemeriksaan laporan pengujian dan sertifikat kalibrasi, kaji ulang manajemen dan audit internal atau eksternal.
4.9.2 Bila evaluasi menunjukkan bahwa
pekerjaan yang tidak
sesuai dapat terjadi kembali,
atau adanya keraguan pada
keseuaian kegiatan laboratorium dengan kebijakan dan prosedur, prosedur
tindakan perbaikan pada 4.11
harus segera diikuti.
4.10 Peningkatan
Laboratorium harus meningkatkan
efektivitas sistem manajemen secara
berkelanjutan melalui penggunaan kebijakan
mutu,
sasaran mutu, hasil audit, analisis
data, tindakan perbaikan dan pencegahan serta kaji ulang
manajemen.
4.11 Tindakan perbaikan
4.11.1 Umum
Laboratorium harus
menetapkan kebijakan dan prosedur serta harus memberikan
kewenangan yang sesuai untuk melakukan tindakan perbaikan bila pekerjaan yang
tidak sesuai atau penyimpangan kebijakan dan prosedur di dalam sistem manajemen atau pelaksanaan teknis telah diindentifikasi.
CATATAN 1 Masalah dalam sistem manajemen atau dalam pelaksanaan teknis di laboratorium dapat diidentifikasi melalui berbagai kegiatan, seperti pengendalian pekerjaan yang tidak sesuai, audit internal atau eksternal, kaji ulang manajemen, umpan balik dari customer atau pengamatan staf.
4.11.2 Analisis penyebab
Prosedur tindakan perbaikan harus dimulai dengan
suatu penyelidikan untuk menentukan
akar penyebab permasalahan.
CATATAN Analisis penyebab adalah kunci dan kadang-kadang merupakan bagian yang paling sulit dalam prosedur tindakan perbaikan. Seringkali terjadi akar penyebab tidak jelas, sehingga diperlukan suatu analisis yang cermat pada semua penyebab yang potensial. Penyebab potensial dapat mencakup persyaratan
customer, sampel, spesifikasi sampel, metode dan prosedur, ketrampilan dan pelatihan staf, bahan habis pakai, atau peralatan dan kalibrasinya.
4.11.3 Pemilihan dan pelaksanaan tindakan perbaikan
Apabila tindakan perbaikan perlu
dilakukan, laboratorium harus mengidentifikasi tindakan perbaikan yang potensial. Laboratorium harus memilih dan melakukan tindakan perbaikan paling memungkinkan untuk meniadakan masalah dan
mencegah terjadinya kembali.
Tindakan perbaikan
harus dilakukan sampai tingkat yang sesuai dengan besar dan resiko masalah. Laboratorium harus mendokumentasikan dan
menerapkan setiap
perubahan yang diperlukan sebagai
hasil dari penyelidikan tindakan perbaikan.
4.11.4 Pemantauan tindakan perbaikan
Laboratorium harus memantau hasil untuk
memastikan bahwa tindakan perbaikan yang dilakukan
telah efektif.
4.11.5 Audit tambahan
Apabila identifikasi dari ketidaksesuaian atau penyimpangan menimbulkan keraguan pada kesesuaian laboratorium dengan kebijakan dan prosedur mereka, atau pada kesesuaian dengan Standar ini, laboratorium harus memastikan
bahwa bidang kegiatan yang terkait harus segera diaudit sesuai dengan 4.14.
CATATAN Audit
tambahan semacam itu seingkali dilakukan setelah pelaksanaan tindakan perbaikan untuk mengkonfirmasi keefektivannya. Suatu audit tambahan sebaiknya dilakukan bila ditemukan suatu isu yang serius dan beresiko pada bisnis.
4.12 Tindakan pencegahan
4.12.1 Peningkatan yang dibutuhkan, baik teknis maupun berkaitan dengan sistem manajemen, harus diidentifikasi. Bila kesempatan peningkatan dapat diidentifikasi atau bila tindakan pencegahan
diperlukan, rencana tindakan harus dibuat, diimplementasikan dan dimonitor untuk mengurangi kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian tersebut dan untuk mengambil manfaat dari kesempatan untuk
peningkatan.
4.12.2 Prosedur untuk tind
akan pencegahan harus mecakup tahap awal tindakan dan penerapan pengendalian untuk memastikan efektivitasnya.
CATATAN 1 Tindakan pencegahan lebih merupakan
suatu
proses proaktif untuk mengindentifikasi kesempatan melakukan peningkatan daripada suatu reaksi untuk
mengidentifikasi masalah atau pengaduan.
CATATAN 2 Selain kaji ulang prosedur operasional, tindakan pencegahan dapat mencakup analisis data, termasuk
analisis kecenderungan dan resiko serta hasil uji profisiensi.
4.13 Pengendalian rekaman
4.13.1 Umum
4.13.1.1 Laboratorium harus m enetapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi, pengumpulan, pemberian indek, pengaksesan, pengarsipan, penyimpanan, pemeliharaan
dan
pemusnahan rekaman mutu dan rekaman teknis. Rekaman mutu harus mencakup laporan audit internal dan kaji ulang manajemen sebagaimana juga laporan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan.
4.13.1.2 Semua rekaman haru
s dapat dibaca dan harus disimpan dan
dipelihara sedemikian rupa sehingga mudah didapat
bila
diperlukan dalam fasilitas
yang memberikan lingkungan yang sesuai untuk
mencegah terjadinya kerusakan atau deteriorasi dan untuk mencegah agar tidak hilang.
Waktu penyimpanan rekaman harus ditetapkan.
CATATAN Rekaman dapat dalam berbagai bentuk media, misalnya cetakan atau media elektronik.
4.13.1.3 Semua rekaman harus terjaga keamanan dan kerahasiaannya.
4.13.1.4 Laboratorium harus mempunyai prosedur untuk melindungi dan membuat cadangan rekaman yang disimpan secara elektronik dan untuk mencegah
akses dan
amandemen yang tidak berwenang terhadap rekaman-rekaman tersebut.
4.13.2 Rekaman teknis
4.13.2.1 Laboratorium harus menyimpan untuk
suatu periode tertentu rekaman pengamatan
asli, data yang diperoleh dan informasi yang cukup untuk menetapkan suatu jejak audit, rekaman kalibrasi, rekaman staf dan salinan dari
setiap laporan pengujian atau sertifikat kalibrasi yang telah diterbitkan. Rekaman setiap pengujian atau kalibrasi harus berisi informasi yang
cukup untuk memudahkan, jika mungkin, identifikasi
berbagai faktor yang mempengaruhi ketidakpastian dan
untuk
memungkinkan
pengujian atau kalibrasi
diulang dalam kondisi yang mendekati kondisi
aslinya. Rekaman-rekaman tersebut harus mencakup
identitas personel yang bertanggung jawab untuk pengambilan sampel, pelaksanaan setiap pengujian dan/atau kalibrasi dan pengecekan hasil.
CATATAN 1 Dalam bidang-bidang tertentu boleh jadi tidak mungkin atau tidak praktis untuk menyimpan rekaman semua pengamatan asli.
CATATAN 2 Rekaman teknis adalah akumulasi data (lihat 5.4.7) dan
informasi yang dihasilkan dari pelaksanaan pengujian dan/atau kalibrasi dan yang mengindikasikan mutu atau parameter proses tertentu
telah dicapai. Rekaman tersebut dapat mencakup formulir, kontrak, lembar kerja, buku kerja, lembar pengecekan, catatan kerja, grafik pengendalian, laporan pengujian dan sertifikat
kalibrasi eksternal dan internal, catatan
customer,
makalah dan umpan balik.
4.13.2.2 Pengamatan, data dan
perhitungan harus direkam pada saat pekerjaan dilaksanakan dan harus diidentifikasi pekerjaan asalnya.
4.13.2.3 Bila terjadi kesalahan dalam rekaman, setiap kesalahan harus dicoret, tidak
dihapus, dibuat tidak kelihatan atau dihilangkan, dan nilai yang benar ditambahkan di
sisinya. Semua perbaikan pada rekaman yang demikian harus ditandatangani atau diparaf oleh orang yang melakukan koreksi.
Bagi rekaman yang disimpan secara elektronis, tindakan yang sepadan harus
dilakukan untuk
mencegah
hilang atau berubahnya data asli.
4.14 Audit Internal
4.14.1 Laboratorium harus secara periodik, dan
sesuai dengan jadwal
serta prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya, menyelenggarakan audit internal
untuk memverifikasi kegiatan berlanjut
sesuai dengan persyaratan sistem manajemen dan Standar Internasional ini. Program audit internal harus
ditujukan pada
semua unsur
sistem
manajemen,
termasuk kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi.
Manajer mutu bertanggung jawab untuk
merencanakan dan mengorganisasi audit sebagaimana yang dipersyaratkan oleh
jadwal
dan diminta oleh
manajemen. Audit yang demikian harus dilaksanakan oleh personil yang terlatih dan mampu yang
bila
sumber daya mengizinkan, independen dari kegiatan yang
diaudit.
CATATAN Siklus audit internal sebaiknya dapat diselesaikan satu tahun.
4.14.2 Bila temuan audit m enimbulkan keraguan pada efektivitas kegiatan atau pada kebenaran
atau
keabsahan hasil pengujian atau kalibrasi, laboratorium harus melakukan tindakan perbaikan
pada
waktunya, dan harus memberitahu customer secara tertulis
bila
pe nyelidikan memperlihatkan hasil
laboratorium mungkin telah terpengaruh.
4.14.3 Bidang kegiatan yang diaudit,
temuan audit dan tindakan perbaikan yang dilakukan harus direkam.
4.14.4 Tindak lanjut
kegiat an audit harus memverifikasi dan merekam penerapan dan
efektivitas dari tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
4.15 Kaji ulang manajemen
4.15.1 Sesuai dengan jadwal
dan prosedur yang
telah ditetapkan sebelumnya, manajemen puncak
laboratorium harus secara periodik menyelenggarakan
kaji ulang pada
sistem manajemen laboratorium dan kegiatan pengujian
dan/atau kalibrasi yang
dilakukannya untuk
memastikan kesinambungan kecocokan dan efektivitasnya,
dan untuk mengetahui perubahan atau peningkatan yang diperlukan. Kaji ulang harus memperhitungkan:
-
Kecocokan kebijakan dan prosedur;
-
laporan dari staf manajerial dan personel penyelia;
-
hasil dari audit
internal yang terakhir;
-
tindakan perbaikan dan pencegahan;
-
asesmen oleh badan eksternal;
-
hasil dari uji banding antar
laboratorium dan uji profisiensi;
-
perubahan volume
dan jenis perkerjaan;
-
umpan balik customer;
-
pengaduan;
-
rekomendasi tentang peningkatan;
-
faktor-faktor relevan lainnya, seperti kegiatan pengendalian mutu,
sumber
daya, dan pelatihan staf.
CATATAN 1 Periode yang tipikal untuk menyelenggarakan suatu kaji ulang manajemen adalah sekali setiap 12 bulan.
CATATAN 2 Hasil yang diperoleh sebaiknya disatukan ke dalam sistem perencanaan laboratorium dan sebaiknya juga mencakup sasaran, objektif, dan rencana kegiatan untuk tahun berikutnya.
CATATAN 3 Kaji ulang manajemen mencakup pertimbangan atas subjek-subjek terkait pada pertemuan manajemen yang reguler.
4.15.2 Temuan kaji ulang manajemen dan tindakan yang dilakukan harus direkam. Manajemen harus memastikan tindakan tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu yang sesuai dan disepakati.
0 komentar:
Posting Komentar