Senin, 18 April 2022

JASA KONSULTAN ISO 27001 - SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI | MONEYBACK GUARANTEE | Hp. 0812 9311 1959

SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI ISO 27001

Tidak dapat dipungkiri, kemudahan layanan informasi dan kemajuan teknologi semakin meningkat di era globalisasi dan industri 4.0. Dalam dunia bisnis hal ini tentu sangat memberikan pengaruh baik, dengan kemajuan kemajuan teknologi informasi tersebut. Semakin meningkatnya kebutuhan akan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi juga berdampak pada semakin besarnya peluang resiko akan keamanan informasi tersebut.

Besarnya peluang terjadinya resiko berupa gangguan pada layanan informasi dan komunikasi dapat berpengaruh pada terhambatnya suatu bisnis dalam mencapai tujuan perusahaan. Hal ini dapat menyadarkan para pelaku bisnis untuk membuat kebijakan yang tepat untuk mencegah dan memperkecil adanya gangguan berupa bocornya layanan informasi dan komunikasi suatu perusahaan. Perlindungan terhadap aset informasi atau kerahasiaan perusahaan dapat dilakukan dengan menerapkan Sistem Manajemen Pengamanan Informasi atau ISO 27001  pada bisnis yang dijalankan.

 

APAKAH  ISO 27001 ?

ISO 27001  merupakan sistem manajemen yang memiliki persyaratan untuk menentukan, menerapkan, menjaga dan terus meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi dalam suatu organisasi. Hal ini juga termasuk persyaratan dalam penilaian dan penangan risiko keamanan informasi sesuai dengan kebutuhan dan keadaan suatu organisasi.

Persyaratan yang diterapkan dalam ISO 27001 bersifat umum, yang artinya dapat diterapkan pada semua organisasi pada ukuran, maupun jenis organisasi manapun.

 

STANDAR SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI BERBASIS  ISO 27001 

Sistem manajemen pengamanan informasi berbasis  ISO 27001  harus memiliki standar sebagai berikut:

  1. Penerapan Sistem Elektronik yang strategis harus menerapkan standar SNI  ISO 27001  serta ketentuan pengamanan yang telah ditetapkan oleh pihak pengawas dan pengaturnya.
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan Sistem Elektronik tinggi harus menerapkan standar SNI ISO 27001.
  3. Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan Sistem Elektronik rendah harus menerapkan pedoman Indeks Keamanan Informasi sesuai Peraturan Menteri.


PROSES SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI BERBASIS  ISO 27001 

Proses sistem manajemen keamanan informasi dapat menggunakan metode PDCA (plan, do, check, action) suatu organisasi harus mampu melihat dan mengatur semua aktivitas bisnis agar dapat efektif dalam mencapai tujuan perusahaan.

  •   Plan
Dalam tahap ini organisasi atau perusahaan menetapkan kebijakan yang akan dijalankan, tujuan, prosedur serta langkah apa yang akan dilakukan dalam penerapan Manajemen Sistem Keamanan Informasi ISO 27001.
  • Do
Implementasikan perencanaan berupa, kebijakan serta prosedur dan langkah – langkah yang telah ditetapkan.
  •  Check
Lakukan pemantauan pelaksanaan Manajemen Sistem Keamanan Informasi ISO 27001, bila memungkinkan lakukan pengukuran guna memelihara dan meningkatkan efektivitas Manajemen Sistem Keamanan Informasi ISO 27001 yang sedang dilaksanakan.
  • Action
Pada tahap ini buat langkah – langkah untuk memeriksa Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan buat langkah preventif berdasarkan hasil audit dan kaji ulang Sistem Manajemen Keamanan Informasi guna meningkatkan kualitas Manajemen Sistem Keamanan Informasi ISO 27001.

 

PENTINGNYA PENERAPAN ISO 27001 PADA PERUSAHAAN

Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi  ISO 27001  penting dilakukan untuk memastikan bahwa organisasi atau perusahaan  memiliki alat yang memadai untuk mengontrol keamanan informasi. Keamanan informasi yang baik dapat membuktikan bahwa perusahaan memiliki tata kelola manajemen yang baik dalam penanganan pengamanan informasi berharga yang dimiliki organisasi atau perusahaan. Tidak hanya ini Sistem Manajemen Keamanan Informasi  ISO 27001  sebagai alat pengontrol organisasi atau perusahaan akan dilakukannya audit setiap tahun. Hal ini dapat membantu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan perbaikan yang berkesinambungan terkait keamanan informasi organisasi atau perusahaan, sehingga dapat meningkatkan keefektifan pengaman informasi.

 

KEUNTUNGAN PERUSAHAAN MENDAPATKAN SERTIFIKAT ISO 27001

Adanya sertifikasi ISO 27001 dapat memberikan keuntungan untuk perusahaan maupun pelanggan.

Keuntungan sertifikasi ISO 27001 untuk Organisasi atau perusahaan :

  1. Dapat memberikan perusahaan keunggulan kompetitif dan nilai tambah perusahaan dan berpengaruh baik bagi citra perusahaan
  2. Menjamin keamanan fisik maupun lingkungan di dalam proses manajemen
  3. Sebagai bukti adanya sistem manajemen yang baik dalam organisasi atau perusahaan
  4. Meningkatkan kepercayaan pelanggan pada perusahaan
  5.  Dapat menyelaraskan antara keamanan informasi dengan visi perusahaan
  6. Dapat mengurangi dan menekan adanya pengeluaran perusahaan. Dengan pencegahan akan mengurangi terjadi nya peluang hambatan, Karena bukan tidak mungkin setiap hambatan pasti akan membutuhkan biaya.

 

Dampak positif penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001 tidak hanya pada perusahaan tetapi juga pada pelanggan.

Keuntungan sertifikasi ISO 27001 untuk pelanggan: 

1.                   Menjaga keamanan data pribadi dan informasi berharga pelanggan agar tetap aman

2.                   Mengamankan dari adanya pertukaran informasi yang tidak diinginkan

3.                   Memberi kepercayaan terkait pengelolaan risiko yang kemungkinan terjadi

4.                   Meningkatkan kepuasan pelanggan dalam pelayanan.

 

BAGAIMANA PROSES MENDAPATKAN SERTIFIKASI ISO 27001 ?

 

Sertifikasi ISO 27001 harus dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang independen dan terakreditasi. Dalam mendapatkan sertifikasi ISO 27001 perusahaan harus melewati tahap – tahap sebagai berikut :

  • Gap Analysis
Analisis ini dimaksud untuk mengetahui apa yang sudah dan belum diterapkan di perusahaan. Dari analisis ini dapat diketahui bagian mana yang terdapat kesenjangan dan dapat melakukan perencanaan strategi apa yang tepat.

  • Kajian Risiko.

Pada kegiatan bertujuan untuk mengenali kemungkinan risiko apa yang akan terjadi dan dapat mengancam keselamatan aset – aset berharga berupa keamanan informasi. Lalu tentukan mitigasi yang paling efektif untuk melindungi keamanan aset – aset organisasi atau perusahaan.

  • Penyusunan Dokumen.

Hasil dari kajian risiko berupa mitigasi risiko yang paling efektif disusun agar terdokumentasi dengan baik untuk dapat diimplementasikan dengan baik secara konsisten

  • Implementasi.

Implementasikan dokumen  - dokumen yang telah disusun, agar kesenjangan yang telah teridentifikasi pada analisis kesenjangan dapat segera ditangani dan perbaiki.

  • Internal Audit.

Kegiatan internal audit ini bertujuan untuk mengetahui progress dari penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi  ISO 27001 , dan untuk menentukan tindakan apa yang harus dilakukan.

  • Persiapan Audit Sertifikasi

Proses persiapan audit sertifikasi ini untuk melakukan persiapan secara keseluruhan baik fisik maupun mental dalam audit sertifikasi

  • Audit Sertifikasi.

Tahap ini untuk melihat apakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi sudah diimplementasikan secara efektif dan apakah sudah sesuai dengan persyaratan ISO 27001.

 

Untuk konsultasi dan Informasi mengenai Jasa Konsultan ISO 27001 hubungi :

ARYASENTRA CONSULTING

Telp. 021- 3973 1959  atau HP/WA : 0812 9311 1959


 

Senin, 14 Oktober 2019

Jasa Konsultan ISO 45001 - JAMINAN 100% MONEYBACK GUARANTEE

ISO 45001 : 2018
Sistem Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja ( K3)

Setiap organisasi dalam menjalankan kegiatan atau proses pekerjaan tidak terlepas dari resiko terutama resiko yang terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Tidak sedikit organisasi khususnya organisasi yang proses atau kegiatan bisnisnya berpotensi terhadap keselematan kerja dan kesehatan bagi para pekerjanya banyak mengalami kerugian akibat kecelakaan kerja. Di Indonesia Pemerintah sangat peduli terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja sehingga pemerintah mengeluarkan PP no. 50 tahun 2012 tantang implementasi sistem manajemen K3. Sejak keluarnya PP tersebut menjadi alasan utama kenapa organisasi besar seperti oil & gas mewajibkan semua vendornya atau calon mitra kerjanya wajib memiliki standard inti manajemen K3.
Jika sebelumnya secara global manajemen K3 diatur dalam standard OHSAS 18001, namun OHSAS belum masuk dalam standard Internasional maka pada maret 2018 organisasi Internasioal untuk standard (ISO) resmi menerbitkan ISO 45001 : 2018 yang menjadi standard international pertama di dunia yang menetapkan persyaratan dan pedoman untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). 

Sejak diterbitkannya standard ISO 45001 untuk sistem manajemen K3 maka secara otomatis ISO 45001 menggantikan OHSAS 18001 yang berlaku secara internasional untuk standard Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3). ISO 45001 menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk mengelola risiko dan peluang untuk membantu mencegah kecelakaan kerja atau sakit dan cedera akibat lingkungan kerja bagi semua pekerja sehingga organisasi mampu meningkatkan dan menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat. ISO 45001 dapat diterapkan disemua bidang/jenis organisasi untuk membantu organisasi dalam merancang sistem untuk secara proaktif mencegah cedera dan kesehatan yang buruk, dimana Semua persyaratannya dalam ISO 45001 dirancang untuk diintegrasikan ke dalam manajemen dan proses bisnis organisasi.


Elemen apa saja yang diatur dalam Sistem manajemen K3 – ISO 45001:2018 ?


Elemen Inti dalam Sistem manajemen K3 – ISO 45001:2018 diantaranya adalah :

1. Ruang Lingkup Sistem Manajemen K3 (klausul 4.3) 

2. Kebijakan K3 (klausul 5.2)

3. Peran dan tanggung jawab (klausul 5.3) 

4. Peluang dan Risiko K3 (klausul 6.1.1)

5. Proses yang diperlukan untuk menangani Peluang dan Risiko K3 (klausul 6.1.1) 

6. Metodologi dan kriteria penilaian risiko K3 (klausul 6.1.2)

7. Tujuan dan rencana K3 (klausul 6.2.2) 

8. Komunikasi (klausul 7,4)

9. Operasional kontrol (klausul 8.1.1)

10. Proses kesiapsiagaan dan respon tanggap darurat (klausul 8.6)


Adakah peraturan pemerintah yang mewajibkan menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja ( K3 )  - ISO 45001?

Kewajiban menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja ( K3 ) - ISO 45001 bagi perusahaan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012 tentang PENERAPAN SISTEM perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja di perusahaan. kewajiban ini berlaku khususnya untuk perusahaan yang mempekerjakan pekerja / pegawai min. 100 orang dan atau memiliki tingkat potensi bahaya tingga dalam proses pekerjaannya.

Dalam Praktek Implementasinya ISO 45001 sangat relevan untuk diintegrasikan dengan sistem manajemen ISO lainnya seperti ISO 9001 ( Manajemen Mutu ) dan ISO 14001 ( sistem manajemen lingkungan) dimana integrasi ketiga sistem ini biasa disebut dengan sistem QHSE sehingga organisasi tidak repot dalam sistem dokumentasi 3 sistem ini dan organisasi akan lebih mudah dalam mengendalikan dan monitoringnya. Seperti sistem ISO lainnya, ISO 45001 mengunakan model plan-do-check-act (PDCA) sederhana, yang menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk merencanakan apa yang mereka butuhkan untuk meminimalkan risiko cedera atau sakit. Dengan mengimplementasikan sistem ISO 45001 organisasi akan mudah dalam mengidentifikasi bahaya, risiko, dan peluang K3 untuk dikelola secara proaktif untuk mendukung kesejahteraan / kesejahteraan pekerja.  Untuk mengetahui perbedaan ISO 45001 dengan OHSAS 18001 silahkan KLIK DISINI


Untuk Konsultasi  dan sertifikasi ISO 45001:2018 
Hubungi : HP/WA. 0812 9311 1959

Jumat, 05 Januari 2018

Konsultan ISO | Jasa Consultant HSE, K3 - JAMINAN KELULUSAN & MONEYBACK GUARANTEE


Kami Perusahaan Jasa Konsultan Manajemen ISO / HSE yang memberikan GARANSI JAMINAN KELULUSAN & MONEYBACK QUARANTEE yang tertuang dalam kontrak kerja serta memberikan konsultasi gratis setelah sertifikasi selama perusahaan menerapkan system ISO. Didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam bidang Consultant ISO / HSE kami dipercaya lebih dari 200 perusahaan Lokal/Asing untuk Konsultasi Implementasi dan training ISO /  HSE

Dengan memakai sistem konsultasi yang cepat, tepat, efektif, efisien dan bermutu serta biaya yang sangat terjangkau dan didukung tenaga Konsultan /Consultant yang berpengalaman banyak clien-clien kami selalu PUAS & selalu merekomendasikan kami kepada mitra kerja mereka.


Layanan kami untuk konsultasi ISO dan Training ISO sbb :
 
Layanan kami dalam manajemen HSE, diantaranya :

METODE KONSULTASI KAMI

Metode yang kami gunakan adalah dengan pendekatan pesonal sehingga semua team mampu memahami arti sistem ISO  yang sebenarnya sehingga manfaat sistem ISO benar-benar bisa dirasakan, baik untuk perusahaan ataupun karyawan.

Dalam memberikan Konsultasi ISO ada beberapa tahapan yang dilalui yaitu.

1. Tahap gap proses analysis

2. Training ISO

3. Penyusunan serta penembangan Dokumen ISO

4. Implementasi

5. Training Internal Audit

6. Internal Audit

7. Tindakan Perbaikan / Koreksi

8. Rapat Tinjauan Manajemen

9. pendampingan Audit Sertifikasi dari badan sertifikasi yang ditunjuk

10. Sertifikasi dan maintenance


KETERANGAN LEBIH LANJUT TERKAIT DENGAN JASA KONSULTAN ISO 
silahkan Hubungi :YOYO SUBAGYO
Hp./WA 0815 9767636



Bookmark and Share



Kamis, 04 Januari 2018

ISO 37001 - Sistem manajemen Anti Korupsi / Anti Suap



Penyuapan dan Korupsi merupakan salah satu masalah utama yang sedang dihadapi oleh banyak negara terutama Indonesia saat ini,  Penyuapan dan praktek korupsi merupakan fenomena yang luas. Hal ini menimbulkan kepedulian yang serius dalam sosial, moral, ekonomi, dan politik,mengacaukan tata kelola pemerintah yang baik, mengurangi pengembangan dan mendistorsi kompetisi. Hal ini akan mengikis keadilan, merusak hak asasi manusia dan menghambat pengentasan kemiskinan. Hal ini juga meningkatkan biaya melakukan bisnis, menimbulkan ketidakpastian pada transaksi komersial, meningkatkan biaya barang dan jasa, mengurangi mutu produk dan jasa, yang mengarah pada kehilangan nyawa dan harta, merusak kepercayaan institusi dan mengganggu keadilan serta efisiensi operasi pasar.

Sebagai bentuk Kepedulian dan keprihatihan terhadap masalah global ini,  Organisasi Internasional untuk standardisasi ( ISO ) pada tanggal 14 Oktober 2016 mengeluarkan Standard sistem manajemen anti suap dan Anti Korupsi ISO 37001. Begitu juga pemerintah Indonesia dalam mengatasi masalah penyuapan dan korupsi ini  melakukan terobosan  dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah pusat dan kepada pemerintah daerah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dari berbagai aspek sesuai karakteristik tupoksi instansi masing-masing. Terkait dengan instruksi tersebut BSN sebagai Badan standardisasi Nasional juga telah mengadopsi Standar ISO 37001 ini menjadi SNI ISO 37001 : 2016.  ISO 37001 merupakan sistem manajemen anti korupsi atau anti penyuapan ini dirancang untuk menanamkan budaya anti suap dalam suatu organisasi. ISO 37001 memberikan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen anti penyuapan.

Selasa, 29 April 2014

Standard baru untuk sistem kesehatan dan keselamatan kerja

Badan Standard Internasional (ISO) baru-baru ini mengumumkan bahwa Komite ISO/PC 283 untuk Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja, telah dibentuk dengan tujuan untuk mengembangkan dan menerbitkan sebuah standar internasional untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( OH & S ) berdasarkan standar baru akan diketahui  dengan nama ISO 45001 . Pertemuan pertama komite ISO / PC 283 pada Oktober 2013 lalu, tahapan proses pengembangan dan publikasi ISO 45001 adalah :
  • ISO / CD 45001 (draft komite yang pertama) yang akan diterbitkan oleh Mei 2014
  • ISO / DIS 45001 ( pertama rancangan standar internasional ) yang akan diterbitkan pada Februari 2015
  • ISO / FDIS 45001 (draft akhir standar internasional ) yang akan diterbitkan oleh Maret 2016
ISO 45001 ini akan diterbitkan pada bulan Oktober 2016. Standar baru akan mengikuti format “High -Level Structure” yang ditetapkan dalam lampiran SL , disesuaikan dengan revisi dari sistem Manajemen ISO 14001 dan sistem Manajemen ISO 9001 dijadwalkan untuk publikasi pada tahun 2015. Struktur tingkat tinggi akan menjadi format umum untuk semua standar sistem Manajemen ISO baru dan direvisi menggunakan teks umum dalam standar. Prosedur dalam ISO 45001 meliputi :

Kamis, 27 Februari 2014

Jasa Konsultan ISO 31001 | Consultant Risk Management / Manajemen Risiko berbasis ISO 31000

Risk Management Sistem
ISO 31000  memahami bahwa terdapat berbagai macam sifat, tingkat, besaran dan kompleksitas risiko organisasi. Oleh karena itu, standart ini memberikan panduan mengenai prinsip dan penerapan Risk Managemet - manajemen risiko secara genetik. Dalam penerapannya pada situasi yang spesifik, standart ini memberikan panduan mengenai bagaimana suatu organisasi harus memahami konteks khas yang dihadapinya dan bagaimana ini akan menerapkan Risk Managemet - manajemen risiko ini. 

Selasa, 08 Oktober 2013

Jasa Konsultan ISO 50001- Energy Management | MONEYBACK QUARANTEE | 0812 9311 1959

Meningkatnya pengunaan energi secara global yang berdampak luas disegala sektor kehidupan, membangun kesadaran semua kalangan akan arti penting sebuah system manajemen energi. Tak terkecuali lembaga internasional untuk standarisasi atau  International Organization for Standardization ISO ) yang peduli akan arti penting energi bagi kehidupan ini pada tahun 2011 mengeluarkan standard untuk system manajemen energy yang tertuang dalam standard ISO 50001 : 2011 – Energy Management System ( ENMs) .Tujuan dari diterbitkannya ISO 50001 ini adalah agar organisasi /  perusahaan untuk menetapkan sistem dan proses yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja energi , termasuk efisiensi energi , penggunaan dan konsumsi. Penerapan ISO 50001 ini dimaksudkan untuk menghasilkan pengurangan emisi gas rumah kaca dan dampak lingkungan lainnya yang terkait dan biaya energi melalui manajemen energi yang sistematis. 

KONSULTAN MANAJEMEN ENERGI

Pertumbuhan ekonomi serta perkembangan teknologi yang pesat seperti sekarang ini mendorong penggunaan sumber daya energi semakin besar, diperparah lagi dengan melambungnya harga minyak dunia yang hal ini tentunya berdampak ke segala sektor  terutama sector ekonomi. Kebutuhan akan energi saat ini sudah menjadi isu nasional yang dimana hal ini harus segera di tindaklanjuti dengan langkah nyata agar kepedulian serta kesadaran semua pihak terhadap pentingnya penghematan energi ini dapat terwujud. kurangnya sistem manajemen pengelolaan sumber energi yang baik menyebabkan pengunaan energi yang tidak terkontrol yang mengakibatkan pemborosan yang luar biasa khususnya pada sector industry dan jasa yang hal ini kebanyakan tidak disadari oleh para pelaku usaha. Pemerintah selaku pembuat kebijakan sudah beberapa kali mengatur tantang pengunaan energy, diantaranya melalui Inpres No. 10 tahun 2005 tentang penghematan energi lalu permen ESDM No. 0031 tahun 2005 tentang tata cara pelaksanaan penghematan energy dan pada tahun 2006 pemerintah mengeluarkan perpres no. No. 5 tentang kebijakan energy nasional namun hal itu masih belum cukup signifikan menekan dan menurunkan pengunaan energi. 

Sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah terhadap pengunaan sumber energi yang efektif dan efisien, Tahun lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan menteri ESDM No. 14 tahun 2012 tentang manajemen energi yang mewajibkan semua penguna sumber energi dan penguna energi yang mengunakan sumber energi lebih besar atau sama dengan 6.000 ( enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan   Manajemen Energi sedangkan bagi penguna dibawah yang di tetapkan dalam peraturan ini di himbau untuk melaksanakan penghematan energi. Penggunaan sumberdaya yang efektif dan efisien merupakan konservasi energi yang disebut dengan manajemen energi. Manajemen energi merupakan kegiatan terpadu untuk mengendalikan pengunaan /konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan suatu hasil yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalkan pemanfaatan energi termasuk energi untuk proses produksi dan meminimalkan konsumsi bahan baku dan bahan pendukung. Mengacu pada Peraturan menteri ESDM No. 14 tahun 2012, Setidaknya dalam sistem manajemen energi minimal harus memuat informasi mengenai :
-       Rencana yang akan dilakukan
-       Target yang ingin dicapai
-       Jenis & Konsumsi Energi
-       Pengunaan Peralatan hemat energi
-       Langkah – langkah konservasi energi
-       Jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan

Pelaksanaan penghematan energi dilakukan pada :
-       Sistem tata udara
-       Sistem Tata Cahaya
-       Peralatan Pendukung
-       Proses Produksi
-       Peralatan Pemanfaatan energy utama

Langkah – langkah yang bisa dipersiapan dalam menerapkan Manajemen Energi diantaranya :
1.  Menunjuk Manajer Energi, yaitu orang yang ditunjuk untuk melaksanakan manajemen energi dan wajib mempunyai sertifikat kopetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan tugas :

  •      Melakukan perencanaan konservasi energi yang meliputi menentukan target, program dan menyusun prosedur konservasi  energi
  •    Melaksanakan program konservasi energi, implementasi hasil audit dan peningkatan kesadaran serta motivasi hemat energi bagi seluruh karyawa
  •    Melakukan pemantauan dan evaluasi yang mencakup pengukuran-pencatatan-penyiapan laporan dan usulan tindakan perbaikan program konservasi energi.
2.   Menyusun Program konservasi energi
3.   Melaksanakan audit energi secara berkala
4.   Melaksanakan rekomendasi hasil audit energi

5.   Melaporkan pelaksanaan manajemen energi setiap tahun kepada Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya

smoga bermanfaat!!

Selasa, 09 Juli 2013

Jasa Konsultan SMK3 | Implementasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( SMK3 ) Sesuai PP 50 TAHUN 2012

Implementasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja  ( SMK3 ) 
Sesuai PP 50 TAHUN 2012

Globalisasi perdagangan  saat  ini  memberikan  dampak  persaingan sangat ketat dalam segala aspek, salah satunya pada sektor indutri. Meningkatnya daya saing usaha pada sektor industri tentunya mempunyai korelasi yang sangat erat dengan pekerja, Banyak Industri yang prosesnya berdampak negative terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjanya, seperti industry bahan kimia, Jasa Konstruksi, Plastik, Besi baja, dsd. Sejalan dengan hal ini maka semua bisnis usaha  yang berdampak bagi pekerjanya wajib mempunyai sistem manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja sebagai jaminan perlindungan Kesehatan dan keselamatan bagi para pekerjanya. Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa disebut dengan SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Minggu, 16 Juni 2013

Jasa Konsultan PAS 55: 2008 - Sistem Manajemen Optimalisasi Aset Fisik

PAS 55: 2008 - Sistem Manajemen Optimalisasi Aset Fisik

PAS 55 : 2008 merupakan sistem Manajemen Optimalisasi Aset Fisik dimana tujuan utama dari system PAS 55 : 2008 adalah untuk meningkatkan kinerja aset fisik. dalam era globalisasi dan persaingan usaha yang semakin ketat ini banyak perusahaan baik BUMN ataupun swasta berlomba membenahi system manajemen terutama dalam hal system manajemen pengelolaan aset, hal ini dilakukan semata-mata untuk  mewujudkan  perusahaan dengan kinerja excellence di bidang pengelolaan aset. PAS 55 : 2008 ini merupakan standard dari BSI ( British Standards Institution's ) untuk pengelolaan aset manajemen agar secara  fisiknya, aset  yang dimiliki dapat terkelola dengan optimal. PAS 55 : 2008 memberikan petunjuk dan penjelasan serta definesi yang jelas terkait sistem pengelolaan aset yang di tuangkan dalam 28 persyaratan yang obyektive, mulai dari strategi life cycle hingga perawatan dan pemeliharaan sehari-hari. Dengan obyektivitas ini memungkinkan terjadi integrasi pada semua aspek siklus asset, yaitu sejak dari identifikasi kebutuhan untuk desain, akuisisi, konstruksi, komisioning, utilisasi atau operasi, pemeliharaan, modifikasi, refurbishment dan/atau disposal.

Rabu, 01 Mei 2013

Standard ISO/IEC 17025 - sistem manajemen Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi


Edisi   pertama  (1999)   Standar  Internasional ini  diterbitkan  sebagai  hasil  dari pengalaman  yang ekstensif dalam implementasi ISO/IEC Guide 25 dan EN 45001 yang telah  digantikan. Edisi  pertama tersebut berisi  semua persyaratan yang  harus dipenuhi oleh laboratorium  pengujian dan   kalibrasi apabila  mereka  ingi mendemonstrasikan  bahwa  mereka  mengoperasikan  sistem  manajemen, secara teknis competen, dan mampu menyajikan hasil yang secara teknis absah.

Edisi  pertama mengacu lepada ISO  9001:1994 dan  ISO  9002:1994.  Standar-standar  tersebut telah digantikan  dengan ISO  9001:2000 yang  menyebabkan perlunya menyelaraskan  ISO /IEC 17025. Dalam edisi kedua ini, beberapa klausul telah diamandemen atau ditambah hanya apabila diperlukan untuk  menyelaraskan dengan ISO 9001:2000.