Sistem Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja ( K3)
Setiap organisasi dalam menjalankan kegiatan atau proses pekerjaan tidak terlepas dari resiko terutama resiko yang terkait dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Tidak sedikit organisasi khususnya organisasi yang proses atau kegiatan bisnisnya berpotensi terhadap keselematan kerja dan kesehatan bagi para pekerjanya banyak mengalami kerugian akibat kecelakaan kerja. Di Indonesia Pemerintah sangat peduli terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja sehingga pemerintah mengeluarkan PP no. 50 tahun 2012 tantang implementasi sistem manajemen K3. Sejak keluarnya PP tersebut menjadi alasan utama kenapa organisasi besar seperti oil & gas mewajibkan semua vendornya atau calon mitra kerjanya wajib memiliki standard inti manajemen K3.
Jika sebelumnya secara global manajemen K3 diatur dalam standard OHSAS 18001, namun OHSAS belum masuk dalam standard Internasional maka pada maret 2018 organisasi Internasioal untuk standard (ISO) resmi menerbitkan ISO 45001 : 2018 yang menjadi standard international pertama di dunia yang menetapkan persyaratan dan pedoman untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
Sejak diterbitkannya standard ISO 45001 untuk sistem manajemen K3 maka secara otomatis ISO 45001 menggantikan OHSAS 18001 yang berlaku secara internasional untuk standard Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3). ISO 45001 menyediakan kerangka kerja bagi organisasi untuk mengelola risiko dan peluang untuk membantu mencegah kecelakaan kerja atau sakit dan cedera akibat lingkungan kerja bagi semua pekerja sehingga organisasi mampu meningkatkan dan menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat. ISO 45001 dapat diterapkan disemua bidang/jenis organisasi untuk membantu organisasi dalam merancang sistem untuk secara proaktif mencegah cedera dan kesehatan yang buruk, dimana Semua persyaratannya dalam ISO 45001 dirancang untuk diintegrasikan ke dalam manajemen dan proses bisnis organisasi.
Elemen
apa saja yang diatur dalam Sistem manajemen K3 – ISO 45001:2018 ?
Elemen
Inti dalam Sistem manajemen K3 – ISO 45001:2018 diantaranya adalah :
1. Ruang Lingkup Sistem Manajemen K3 (klausul 4.3)
2. Kebijakan K3 (klausul 5.2)
3. Peran dan tanggung jawab (klausul 5.3)
4. Peluang dan Risiko K3 (klausul 6.1.1)
5. Proses yang diperlukan untuk menangani
Peluang dan Risiko K3 (klausul 6.1.1)
6. Metodologi dan kriteria penilaian risiko
K3 (klausul 6.1.2)
7. Tujuan dan rencana K3 (klausul 6.2.2)
8. Komunikasi (klausul 7,4)
9. Operasional kontrol (klausul 8.1.1)
10. Proses kesiapsiagaan dan respon tanggap
darurat (klausul 8.6)