Jumat, 05 Januari 2018

Konsultan ISO | Jasa Consultant HSE, K3 - JAMINAN KELULUSAN & MONEYBACK GUARANTEE


Kami Perusahaan Jasa Konsultan Manajemen ISO / HSE yang memberikan GARANSI JAMINAN KELULUSAN & MONEYBACK QUARANTEE yang tertuang dalam kontrak kerja serta memberikan konsultasi gratis setelah sertifikasi selama perusahaan menerapkan system ISO. Didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam bidang Consultant ISO / HSE kami dipercaya lebih dari 200 perusahaan Lokal/Asing untuk Konsultasi Implementasi dan training ISO /  HSE

Dengan memakai sistem konsultasi yang cepat, tepat, efektif, efisien dan bermutu serta biaya yang sangat terjangkau dan didukung tenaga Konsultan /Consultant yang berpengalaman banyak clien-clien kami selalu PUAS & selalu merekomendasikan kami kepada mitra kerja mereka.


Layanan kami untuk konsultasi ISO dan Training ISO sbb :
 
Layanan kami dalam manajemen HSE, diantaranya :

METODE KONSULTASI KAMI

Metode yang kami gunakan adalah dengan pendekatan pesonal sehingga semua team mampu memahami arti sistem ISO  yang sebenarnya sehingga manfaat sistem ISO benar-benar bisa dirasakan, baik untuk perusahaan ataupun karyawan.

Dalam memberikan Konsultasi ISO ada beberapa tahapan yang dilalui yaitu.

1. Tahap gap proses analysis

2. Training ISO

3. Penyusunan serta penembangan Dokumen ISO

4. Implementasi

5. Training Internal Audit

6. Internal Audit

7. Tindakan Perbaikan / Koreksi

8. Rapat Tinjauan Manajemen

9. pendampingan Audit Sertifikasi dari badan sertifikasi yang ditunjuk

10. Sertifikasi dan maintenance


KETERANGAN LEBIH LANJUT TERKAIT DENGAN JASA KONSULTAN ISO 
silahkan Hubungi :YOYO SUBAGYO
Hp./WA 0815 9767636



Bookmark and Share



Kamis, 04 Januari 2018

ISO 37001 - Sistem manajemen Anti Korupsi / Anti Suap



Penyuapan dan Korupsi merupakan salah satu masalah utama yang sedang dihadapi oleh banyak negara terutama Indonesia saat ini,  Penyuapan dan praktek korupsi merupakan fenomena yang luas. Hal ini menimbulkan kepedulian yang serius dalam sosial, moral, ekonomi, dan politik,mengacaukan tata kelola pemerintah yang baik, mengurangi pengembangan dan mendistorsi kompetisi. Hal ini akan mengikis keadilan, merusak hak asasi manusia dan menghambat pengentasan kemiskinan. Hal ini juga meningkatkan biaya melakukan bisnis, menimbulkan ketidakpastian pada transaksi komersial, meningkatkan biaya barang dan jasa, mengurangi mutu produk dan jasa, yang mengarah pada kehilangan nyawa dan harta, merusak kepercayaan institusi dan mengganggu keadilan serta efisiensi operasi pasar.

Sebagai bentuk Kepedulian dan keprihatihan terhadap masalah global ini,  Organisasi Internasional untuk standardisasi ( ISO ) pada tanggal 14 Oktober 2016 mengeluarkan Standard sistem manajemen anti suap dan Anti Korupsi ISO 37001. Begitu juga pemerintah Indonesia dalam mengatasi masalah penyuapan dan korupsi ini  melakukan terobosan  dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah pusat dan kepada pemerintah daerah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dari berbagai aspek sesuai karakteristik tupoksi instansi masing-masing. Terkait dengan instruksi tersebut BSN sebagai Badan standardisasi Nasional juga telah mengadopsi Standar ISO 37001 ini menjadi SNI ISO 37001 : 2016.  ISO 37001 merupakan sistem manajemen anti korupsi atau anti penyuapan ini dirancang untuk menanamkan budaya anti suap dalam suatu organisasi. ISO 37001 memberikan persyaratan dan panduan untuk membangun, menerapkan, memelihara dan memperbaiki sistem manajemen anti penyuapan.