Selasa, 08 Oktober 2013

Jasa Konsultan ISO 50001- Energy Management | MONEYBACK QUARANTEE | 0812 9311 1959

Meningkatnya pengunaan energi secara global yang berdampak luas disegala sektor kehidupan, membangun kesadaran semua kalangan akan arti penting sebuah system manajemen energi. Tak terkecuali lembaga internasional untuk standarisasi atau  International Organization for Standardization ISO ) yang peduli akan arti penting energi bagi kehidupan ini pada tahun 2011 mengeluarkan standard untuk system manajemen energy yang tertuang dalam standard ISO 50001 : 2011 – Energy Management System ( ENMs) .Tujuan dari diterbitkannya ISO 50001 ini adalah agar organisasi /  perusahaan untuk menetapkan sistem dan proses yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja energi , termasuk efisiensi energi , penggunaan dan konsumsi. Penerapan ISO 50001 ini dimaksudkan untuk menghasilkan pengurangan emisi gas rumah kaca dan dampak lingkungan lainnya yang terkait dan biaya energi melalui manajemen energi yang sistematis. 

KONSULTAN MANAJEMEN ENERGI

Pertumbuhan ekonomi serta perkembangan teknologi yang pesat seperti sekarang ini mendorong penggunaan sumber daya energi semakin besar, diperparah lagi dengan melambungnya harga minyak dunia yang hal ini tentunya berdampak ke segala sektor  terutama sector ekonomi. Kebutuhan akan energi saat ini sudah menjadi isu nasional yang dimana hal ini harus segera di tindaklanjuti dengan langkah nyata agar kepedulian serta kesadaran semua pihak terhadap pentingnya penghematan energi ini dapat terwujud. kurangnya sistem manajemen pengelolaan sumber energi yang baik menyebabkan pengunaan energi yang tidak terkontrol yang mengakibatkan pemborosan yang luar biasa khususnya pada sector industry dan jasa yang hal ini kebanyakan tidak disadari oleh para pelaku usaha. Pemerintah selaku pembuat kebijakan sudah beberapa kali mengatur tantang pengunaan energy, diantaranya melalui Inpres No. 10 tahun 2005 tentang penghematan energi lalu permen ESDM No. 0031 tahun 2005 tentang tata cara pelaksanaan penghematan energy dan pada tahun 2006 pemerintah mengeluarkan perpres no. No. 5 tentang kebijakan energy nasional namun hal itu masih belum cukup signifikan menekan dan menurunkan pengunaan energi. 

Sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah terhadap pengunaan sumber energi yang efektif dan efisien, Tahun lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan menteri ESDM No. 14 tahun 2012 tentang manajemen energi yang mewajibkan semua penguna sumber energi dan penguna energi yang mengunakan sumber energi lebih besar atau sama dengan 6.000 ( enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan   Manajemen Energi sedangkan bagi penguna dibawah yang di tetapkan dalam peraturan ini di himbau untuk melaksanakan penghematan energi. Penggunaan sumberdaya yang efektif dan efisien merupakan konservasi energi yang disebut dengan manajemen energi. Manajemen energi merupakan kegiatan terpadu untuk mengendalikan pengunaan /konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan suatu hasil yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalkan pemanfaatan energi termasuk energi untuk proses produksi dan meminimalkan konsumsi bahan baku dan bahan pendukung. Mengacu pada Peraturan menteri ESDM No. 14 tahun 2012, Setidaknya dalam sistem manajemen energi minimal harus memuat informasi mengenai :
-       Rencana yang akan dilakukan
-       Target yang ingin dicapai
-       Jenis & Konsumsi Energi
-       Pengunaan Peralatan hemat energi
-       Langkah – langkah konservasi energi
-       Jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan

Pelaksanaan penghematan energi dilakukan pada :
-       Sistem tata udara
-       Sistem Tata Cahaya
-       Peralatan Pendukung
-       Proses Produksi
-       Peralatan Pemanfaatan energy utama

Langkah – langkah yang bisa dipersiapan dalam menerapkan Manajemen Energi diantaranya :
1.  Menunjuk Manajer Energi, yaitu orang yang ditunjuk untuk melaksanakan manajemen energi dan wajib mempunyai sertifikat kopetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan tugas :

  •      Melakukan perencanaan konservasi energi yang meliputi menentukan target, program dan menyusun prosedur konservasi  energi
  •    Melaksanakan program konservasi energi, implementasi hasil audit dan peningkatan kesadaran serta motivasi hemat energi bagi seluruh karyawa
  •    Melakukan pemantauan dan evaluasi yang mencakup pengukuran-pencatatan-penyiapan laporan dan usulan tindakan perbaikan program konservasi energi.
2.   Menyusun Program konservasi energi
3.   Melaksanakan audit energi secara berkala
4.   Melaksanakan rekomendasi hasil audit energi

5.   Melaporkan pelaksanaan manajemen energi setiap tahun kepada Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya

smoga bermanfaat!!