Implementasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( SMK3 )
Sesuai PP 50 TAHUN 2012
Globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek, salah satunya pada sektor indutri. Meningkatnya daya saing usaha pada sektor industri tentunya mempunyai korelasi yang sangat erat dengan pekerja, Banyak Industri yang prosesnya berdampak negative terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjanya, seperti industry bahan kimia, Jasa Konstruksi, Plastik, Besi baja, dsd. Sejalan dengan hal ini maka semua bisnis usaha yang berdampak bagi pekerjanya wajib mempunyai sistem manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja sebagai jaminan perlindungan Kesehatan dan keselamatan bagi para pekerjanya. Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa disebut dengan SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sistem manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja disusun
secara terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan
dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen & pekerja dalam rangka mencegah dan mengurangi
kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang
nyaman, efisien dan produktif. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standar.
Untuk memberikan keseragaman bagi
setiap perusahaan dalam menerapkan Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja - SMK3 pada tahun 2012 kemarin pemerintah mengeluarkan Peraturan yang
tertuang dalam PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja - SMK3.
Tujuan Penerapan Sistem manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja - SMK3 :
- Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang
terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan
melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat
buruh
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong
produktivitas
Manfaat Penerapan Sistem manajemen K3
- Perlindungan karyawan
Tujuan inti penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah memberi perlindungan kepada
pekerja. Bagaimanapun, pekerja adalah asset perusahaan
yang harus dipelihara dan dijaga keselamatannya. Pengaruh positif terbesar yang
dapat diraih adalah mengurangi angka kecelakaan kerja.
- Mengurangi biaya
Dengan menerapkan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, kita dapat mencegah terjadinya kecelakaan, kerusakan atau sakit akibat
kerja. Dengan demikian kita tidak perlu mengeluarkan biaya yang ditimbulkan
akibat kejadian tesebut.Salah satu biaya yang dapat dikurangi dengan penerapan
sistem manajemen K3 adalah biaya premi asuransi.
- Membuat sistem manajemen yang efektif
Salah satu bentuk nyata yang bisa kita lihat dari penerapan sistem manajemen K3 adalah adanya prosedur terdokumentasi. Dengan adanya prosedur, maka segala aktivitas dan kegiatan yang terjadi akan terorganisir, terarah dan berada dalam koridor yang teratur. Rekaman-rekaman sebagai bukti penerapan sistem disimpan untuk memudahkan pembuktian dan identifikasi akar masalah ketidak sesuaian.
Salah satu bentuk nyata yang bisa kita lihat dari penerapan sistem manajemen K3 adalah adanya prosedur terdokumentasi. Dengan adanya prosedur, maka segala aktivitas dan kegiatan yang terjadi akan terorganisir, terarah dan berada dalam koridor yang teratur. Rekaman-rekaman sebagai bukti penerapan sistem disimpan untuk memudahkan pembuktian dan identifikasi akar masalah ketidak sesuaian.
Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja - SMK3 WAJIB diterapkan pada setiap perusahaan yang mempekerjakan
karyawan/ buruh paling sedikit 100 orang serta mempunyai tingkat potensi bahaya
tinggi, Hal ini berdasarkan ketentuan PP No. 50 Tahun 2012 Pasal 5. sedangkan penerapan manajemen SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan
nasional tentang SMK3 yang meliputi :
-
Penetapan
Kebijakan SMK3
-
Perencanaan K3
-
Pelaksanaan
Rencana manajemen K3
-
Pemantauan
& Evaluasi Kinerja manajemen K3
-
Peninjauan
& Peningkatan kinerja SMK3
Dalam Menetapkan dan menyusun kebijakan
SMK3, yang perlu perusahaan minimal lakukan adalah :
1. Melakukan tinjauan awal manajemen K3 diperusahaannya terlebih dahulu dengan
cara :
- Mengidentifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
- Perbandingan penerapan manajemen K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
- Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
- Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
- Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan
2. Memperhatikan peningkatan
kinerja
manajemen K3 secara terus-menerus dan
memperhatikan pula masukan – masukan dari para pekerja/buruh
Semua kebijakan yang sudah disusun dan
ditetapkan wajib untuk di distribusikan ke seluruh departeman terkait dan di
distribusikan kepada semua pekerja / buruh yang ada dalam perusahaan, hal ini
bertujuan agar semua pekerja paham dan mengerti apa saja kebijakan – kebijakan
yang dibuat oleh manajemen terkait dengan sistem manajemen K3.
B E R S A M B U N G ...............!!
Semoga Bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar