Selasa, 08 Oktober 2013

Jasa Konsultan ISO 50001- Energy Management | MONEYBACK QUARANTEE | 0812 9311 1959

Meningkatnya pengunaan energi secara global yang berdampak luas disegala sektor kehidupan, membangun kesadaran semua kalangan akan arti penting sebuah system manajemen energi. Tak terkecuali lembaga internasional untuk standarisasi atau  International Organization for Standardization ISO ) yang peduli akan arti penting energi bagi kehidupan ini pada tahun 2011 mengeluarkan standard untuk system manajemen energy yang tertuang dalam standard ISO 50001 : 2011 – Energy Management System ( ENMs) .Tujuan dari diterbitkannya ISO 50001 ini adalah agar organisasi /  perusahaan untuk menetapkan sistem dan proses yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja energi , termasuk efisiensi energi , penggunaan dan konsumsi. Penerapan ISO 50001 ini dimaksudkan untuk menghasilkan pengurangan emisi gas rumah kaca dan dampak lingkungan lainnya yang terkait dan biaya energi melalui manajemen energi yang sistematis. 

KONSULTAN MANAJEMEN ENERGI

Pertumbuhan ekonomi serta perkembangan teknologi yang pesat seperti sekarang ini mendorong penggunaan sumber daya energi semakin besar, diperparah lagi dengan melambungnya harga minyak dunia yang hal ini tentunya berdampak ke segala sektor  terutama sector ekonomi. Kebutuhan akan energi saat ini sudah menjadi isu nasional yang dimana hal ini harus segera di tindaklanjuti dengan langkah nyata agar kepedulian serta kesadaran semua pihak terhadap pentingnya penghematan energi ini dapat terwujud. kurangnya sistem manajemen pengelolaan sumber energi yang baik menyebabkan pengunaan energi yang tidak terkontrol yang mengakibatkan pemborosan yang luar biasa khususnya pada sector industry dan jasa yang hal ini kebanyakan tidak disadari oleh para pelaku usaha. Pemerintah selaku pembuat kebijakan sudah beberapa kali mengatur tantang pengunaan energy, diantaranya melalui Inpres No. 10 tahun 2005 tentang penghematan energi lalu permen ESDM No. 0031 tahun 2005 tentang tata cara pelaksanaan penghematan energy dan pada tahun 2006 pemerintah mengeluarkan perpres no. No. 5 tentang kebijakan energy nasional namun hal itu masih belum cukup signifikan menekan dan menurunkan pengunaan energi. 

Sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah terhadap pengunaan sumber energi yang efektif dan efisien, Tahun lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan menteri ESDM No. 14 tahun 2012 tentang manajemen energi yang mewajibkan semua penguna sumber energi dan penguna energi yang mengunakan sumber energi lebih besar atau sama dengan 6.000 ( enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan   Manajemen Energi sedangkan bagi penguna dibawah yang di tetapkan dalam peraturan ini di himbau untuk melaksanakan penghematan energi. Penggunaan sumberdaya yang efektif dan efisien merupakan konservasi energi yang disebut dengan manajemen energi. Manajemen energi merupakan kegiatan terpadu untuk mengendalikan pengunaan /konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan suatu hasil yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalkan pemanfaatan energi termasuk energi untuk proses produksi dan meminimalkan konsumsi bahan baku dan bahan pendukung. Mengacu pada Peraturan menteri ESDM No. 14 tahun 2012, Setidaknya dalam sistem manajemen energi minimal harus memuat informasi mengenai :
-       Rencana yang akan dilakukan
-       Target yang ingin dicapai
-       Jenis & Konsumsi Energi
-       Pengunaan Peralatan hemat energi
-       Langkah – langkah konservasi energi
-       Jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan

Pelaksanaan penghematan energi dilakukan pada :
-       Sistem tata udara
-       Sistem Tata Cahaya
-       Peralatan Pendukung
-       Proses Produksi
-       Peralatan Pemanfaatan energy utama

Langkah – langkah yang bisa dipersiapan dalam menerapkan Manajemen Energi diantaranya :
1.  Menunjuk Manajer Energi, yaitu orang yang ditunjuk untuk melaksanakan manajemen energi dan wajib mempunyai sertifikat kopetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan tugas :

  •      Melakukan perencanaan konservasi energi yang meliputi menentukan target, program dan menyusun prosedur konservasi  energi
  •    Melaksanakan program konservasi energi, implementasi hasil audit dan peningkatan kesadaran serta motivasi hemat energi bagi seluruh karyawa
  •    Melakukan pemantauan dan evaluasi yang mencakup pengukuran-pencatatan-penyiapan laporan dan usulan tindakan perbaikan program konservasi energi.
2.   Menyusun Program konservasi energi
3.   Melaksanakan audit energi secara berkala
4.   Melaksanakan rekomendasi hasil audit energi

5.   Melaporkan pelaksanaan manajemen energi setiap tahun kepada Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya

smoga bermanfaat!!

Selasa, 09 Juli 2013

Jasa Konsultan SMK3 | Implementasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( SMK3 ) Sesuai PP 50 TAHUN 2012

Implementasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja  ( SMK3 ) 
Sesuai PP 50 TAHUN 2012

Globalisasi perdagangan  saat  ini  memberikan  dampak  persaingan sangat ketat dalam segala aspek, salah satunya pada sektor indutri. Meningkatnya daya saing usaha pada sektor industri tentunya mempunyai korelasi yang sangat erat dengan pekerja, Banyak Industri yang prosesnya berdampak negative terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjanya, seperti industry bahan kimia, Jasa Konstruksi, Plastik, Besi baja, dsd. Sejalan dengan hal ini maka semua bisnis usaha  yang berdampak bagi pekerjanya wajib mempunyai sistem manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja sebagai jaminan perlindungan Kesehatan dan keselamatan bagi para pekerjanya. Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa disebut dengan SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Minggu, 16 Juni 2013

Jasa Konsultan PAS 55: 2008 - Sistem Manajemen Optimalisasi Aset Fisik

PAS 55: 2008 - Sistem Manajemen Optimalisasi Aset Fisik

PAS 55 : 2008 merupakan sistem Manajemen Optimalisasi Aset Fisik dimana tujuan utama dari system PAS 55 : 2008 adalah untuk meningkatkan kinerja aset fisik. dalam era globalisasi dan persaingan usaha yang semakin ketat ini banyak perusahaan baik BUMN ataupun swasta berlomba membenahi system manajemen terutama dalam hal system manajemen pengelolaan aset, hal ini dilakukan semata-mata untuk  mewujudkan  perusahaan dengan kinerja excellence di bidang pengelolaan aset. PAS 55 : 2008 ini merupakan standard dari BSI ( British Standards Institution's ) untuk pengelolaan aset manajemen agar secara  fisiknya, aset  yang dimiliki dapat terkelola dengan optimal. PAS 55 : 2008 memberikan petunjuk dan penjelasan serta definesi yang jelas terkait sistem pengelolaan aset yang di tuangkan dalam 28 persyaratan yang obyektive, mulai dari strategi life cycle hingga perawatan dan pemeliharaan sehari-hari. Dengan obyektivitas ini memungkinkan terjadi integrasi pada semua aspek siklus asset, yaitu sejak dari identifikasi kebutuhan untuk desain, akuisisi, konstruksi, komisioning, utilisasi atau operasi, pemeliharaan, modifikasi, refurbishment dan/atau disposal.

Rabu, 01 Mei 2013

Standard ISO/IEC 17025 - sistem manajemen Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi


Edisi   pertama  (1999)   Standar  Internasional ini  diterbitkan  sebagai  hasil  dari pengalaman  yang ekstensif dalam implementasi ISO/IEC Guide 25 dan EN 45001 yang telah  digantikan. Edisi  pertama tersebut berisi  semua persyaratan yang  harus dipenuhi oleh laboratorium  pengujian dan   kalibrasi apabila  mereka  ingi mendemonstrasikan  bahwa  mereka  mengoperasikan  sistem  manajemen, secara teknis competen, dan mampu menyajikan hasil yang secara teknis absah.

Edisi  pertama mengacu lepada ISO  9001:1994 dan  ISO  9002:1994.  Standar-standar  tersebut telah digantikan  dengan ISO  9001:2000 yang  menyebabkan perlunya menyelaraskan  ISO /IEC 17025. Dalam edisi kedua ini, beberapa klausul telah diamandemen atau ditambah hanya apabila diperlukan untuk  menyelaraskan dengan ISO 9001:2000.

Selasa, 30 April 2013

Standard ISO / IEC 17025 - Sistem Manajemen Laboratorium



5.  Persyaratan Teknis

5.1  Umum

5.1.1 Berbagai faktor menentukan kebenaran dan  kehandalan pengujian dan/atau kalibrasi yang dilakukan oleh laboratorium. Faktor-faktor tersebut meliputi :

— faktor  manusia (5.2);
— kondisi  akomodasi dan lingkungan (5.3);
— metode pengujian dan metode kalibrasi dan  validasi metode (5.4);
— peralatan (5.5);
— ketertelusuran pengukuran (5.6);
— pengambilan contoh (5.7);
— penanganan barang yang diuji dan dikalibrasi (5.8).

5.1.2 Kontribusi  masing- masing faktor  terhadap ketidakpastian pengukuran total  berbeda pada (jenis dari) pengujian yang  satu dan  yang lainnya dan  pada (jenis dari) kalibrasi yang satu dan  yang lainnya. Laboratorium harus memperhitungkan faktor-faktor tersebut dalam mengembangkan metode dan prosedur pengujian dan  prosedur kalibrasi, dalam pelatihan dan  kualifikasi  personil, dan  dalam pemilihan dan  kalibrasi peralatan yang digunakan. 


5.2  Personil

Selasa, 05 Maret 2013

Jasa Konsultan CSMS Berpengalaman | Dokument CSMS ( Contractor Safety Management System ) - K3LL




Banyak Industri yang prosesnya berdampak negative terhadap lingkungan serta kesehatan dan keselamatan pekerjanya, oleh karnanya di butuhkan manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja - K3  sehingga ada jaminan bagi para pekerjanya.  Hal inilah yang menjadi alasan mengapa perusahaan besar terutama OIL dan GAS mewajibkan semua mitranya minimal harus mengimplementasikan sistem K3 serta untuk bisa mengikuti tender syarat utamanya perusahaan wajib memiliki dokumen K3LL CSMS .  Dokumen CSMS ( Contractor Safety Management System ) merupakan dokumen inti yang ada dalam sistem manajemen HSE ( OHSAS 18001 dan ISO 14001 ) yang biasanya dalam dokumen CSMS / K3LL itu berisi beberapa pertanyaan yang harus di jawab dan disediakan dokumennya oleh perusahaan. Contoh beberapa pertanyaan dalam dokumen CSMS / K3LL, diantaranya :